Dalam mediasi yang tidak dihadiri oleh pihak Summarecon, mereka meminta BPN Kabupaten Bogor menghentikan sementara proses pemecahan 12 SHGB serta memberikan catatan administrasi agar tidak ada perubahan data selama sengketa hukum berlangsung.
Persoalan ini juga diwarnai ketegangan di Kantor BPN Kabupaten Bogor yang terekam dalam sebuah unggahan video berjudul “Momen Tegang! Kuasa Hukum Ahli Waris Desak BPN Batalkan 12 SHGB Summarecon Bogor”.
Rekaman tersebut memperlihatkan penyampaian tuntutan oleh pihak yang mengatasnamakan perwakilan ahli waris dan GRIB JAYA terkait 12 SHGB yang dipersoalkan.
Anggota tim hukum ahli waris, Wilson Colling, menyatakan pendampingan DPP GRIB JAYA dilakukan untuk mengawal proses hukum agar ahli waris mendapatkan kepastian.
“Ahli waris akan menggunakan kekuatan masyarakat untuk memperjuangkan haknya. Kekuatan masyarakat yang kami maksud adalah dukungan dari GRIB JAYA untuk mengawal proses ini agar hak-hak ahli waris memperoleh kepastian hukum,” ujar Wilson.
Kendati apakah masih berkaitan, sengketa pertanahan tersebut kemudian kembali menjadi perhatian setelah KPK melakukan OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berkaitan dengan dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan