JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 tidak mengakhiri perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu Presiden 2024.
Dua hari setelah putusan itu, Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Namun, permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK juga menilai persoalan tersebut secara substansial tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu presiden setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Mahkamah menyebut penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait pencalonan.
Pasal yang Dipersoalkan dalam Proses Harmonisasi
Laporan ke DKPP berpusat pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan itu mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah asing, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pasal tersebut sebelumnya disorot Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilu pada 23 September 2026.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mempersoalkan proses penyusunan ketentuan itu.
Menurut dia, materi yang muncul dalam PKPU berbeda dari pembahasan pada tahap uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP).
“Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” ujar Ibnu kepada wartawan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Selain proses penyusunan aturan, pelapor mempersoalkan pengawasan Bawaslu. Advokat Laily menyatakan pihaknya menilai Bawaslu tidak melakukan tindakan pengawasan untuk mencegah penerapan ketentuan tersebut.
“Adanya kelalaian Bawaslu terhadap tidak adanya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapannya Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, dalam persidangan juga Bawaslu menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pelanggaran terhadap pencalonan atau adanya laporan dari temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden,” kata Laily.
Ibnu juga mempertanyakan keterangan yang menyebut Pasal 18 ayat (3) berasal dari rekomendasi Kementerian Pendidikan. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan MK, kementerian tidak pernah merekomendasikan ketentuan tersebut.
“Dan kemudian ada pernyataan dari penyelenggara pemilu Bawaslu atau KPU yang menyatakan bahwa pasal tersebut adalah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, tetapi nyatanya dalam proses persidangan kemarin di MK menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasikan adanya pasal tersebut. Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini,” ujarnya.
Dalam laporannya, Themis meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada komisioner KPU dan Bawaslu yang diadukan.
“Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga,” kata Ibnu.
Batas Syarat dalam Undang-Undang dan Aturan KPU
Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan tersebut mensyaratkan calon paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dalam persidangan MK, persoalan dokumen pendidikan Gibran berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri.
MK menyebut dokumen yang ditemukan dalam persidangan mencakup certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai.
Mahkamah menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya menjelaskan dalam persidangan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan penilaian kesetaraan terhadap sistem pendidikan nasional, bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari sekolah di Indonesia.
Dokumen pendidikan asli, menurut kementerian, tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
