Ibnu juga mempertanyakan keterangan yang menyebut Pasal 18 ayat (3) berasal dari rekomendasi Kementerian Pendidikan. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan MK, kementerian tidak pernah merekomendasikan ketentuan tersebut.

“Dan kemudian ada pernyataan dari penyelenggara pemilu Bawaslu atau KPU yang menyatakan bahwa pasal tersebut adalah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, tetapi nyatanya dalam proses persidangan kemarin di MK menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasikan adanya pasal tersebut. Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini,” ujarnya.

Dalam laporannya, Themis meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada komisioner KPU dan Bawaslu yang diadukan.

“Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga,” kata Ibnu.

Batas Syarat dalam Undang-Undang dan Aturan KPU

Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan tersebut mensyaratkan calon paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dalam persidangan MK, persoalan dokumen pendidikan Gibran berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri.

MK menyebut dokumen yang ditemukan dalam persidangan mencakup certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai.

Mahkamah menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya menjelaskan dalam persidangan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan penilaian kesetaraan terhadap sistem pendidikan nasional, bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari sekolah di Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.