Mahkamah menyebut penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait pencalonan.
Pasal yang Dipersoalkan dalam Proses Harmonisasi
Laporan ke DKPP berpusat pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan itu mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah asing, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pasal tersebut sebelumnya disorot Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilu pada 23 September 2026.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mempersoalkan proses penyusunan ketentuan itu.
Menurut dia, materi yang muncul dalam PKPU berbeda dari pembahasan pada tahap uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP).
“Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” ujar Ibnu kepada wartawan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Selain proses penyusunan aturan, pelapor mempersoalkan pengawasan Bawaslu. Advokat Laily menyatakan pihaknya menilai Bawaslu tidak melakukan tindakan pengawasan untuk mencegah penerapan ketentuan tersebut.
“Adanya kelalaian Bawaslu terhadap tidak adanya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapannya Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, dalam persidangan juga Bawaslu menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pelanggaran terhadap pencalonan atau adanya laporan dari temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden,” kata Laily.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan