JAKARTA — Persoalan tata kelola aset mencuat dalam pemeriksaan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengungkap terdapat 13 rumah dinas atau mes pegawai yang belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Temuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Mashudi menjelaskan terdapat 16 unit rumah dinas atau mes pegawai yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, hanya tiga unit yang telah tercatat dalam SIMAK BMN, sedangkan 13 lainnya belum tercatat.

Ke-13 bangunan tersebut disebut berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung.

“Bangunan seperti apartemen yang didapati dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9) merupakan rumah dinas atau mes pegawai yang berjumlah 16 unit,” kata Mashudi dalam RDP.

Ia menegaskan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada DPR masih bersifat sementara dan pendalaman terhadap sejumlah temuan masih berlangsung.

“Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” ujar Mashudi.

Persoalan pencatatan aset tersebut menjadi salah satu perhatian dalam RDP Komisi XIII DPR bersama Ditjenpas.

Selain meminta penjelasan mengenai status bangunan, DPR juga mempertanyakan perubahan kondisi sejumlah rumah dinas setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah hilangnya sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam rumah dinas ketika Ombudsman melakukan pemeriksaan.

Barang yang disebut hilang antara lain sofa, pendingin ruangan atau AC, serta sejumlah benda lain.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto menjelaskan siapa yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.

“Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak?” tanya Yanuar.

Wisnu kemudian mengakui bahwa pemindahan barang tersebut merupakan perintahnya. Ia memberikan alasan bahwa barang-barang tersebut bukan milik negara.

“Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” kata Wisnu.

Ketika ditanya alasan pemindahan, Wisnu menjawab, “Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak.”

Yanuar kemudian menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas masuknya barang-barang tersebut ke rumah dinas.

“Siapa yang memerintahkan barang-barang itu masuk?” tanya Yanuar.

Wisnu menjawab, “Petugas tersebut, Bapak.”

Ketika kembali ditanya mengenai siapa petugas yang bertanggung jawab, Wisnu menyebut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

“Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak,” ujar Wisnu.

Yanuar kemudian mempertanyakan mengapa barang-barang tersebut baru dipindahkan setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Ia juga menyoroti perbedaan kondisi rumah dinas saat diperiksa Ombudsman dengan kondisi ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto datang.

“Hasil temuan dari Ombudsman, dua hari kemudian apa yang nampak di video itu hilang dalam sekejap. Saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini beda,” kata Yanuar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.