JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan agar DPR mempertimbangkan penggunaan Hak Angket untuk mengkaji dinamika yang terjadi antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah penanganan sejumlah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Benny, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk pengawasan konstitusional terhadap tata kelola penegakan hukum, bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Benny menilai perhatian publik terhadap hubungan kedua institusi penegak hukum meningkat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menangani sejumlah perkara dugaan korupsi, mulai dari tata kelola batu bara, PT ASABRI, hingga dugaan penyimpangan penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Infrastruktur (KNI).
Dalam perkembangannya, berbagai informasi yang beredar di ruang publik turut memicu spekulasi mengenai hubungan antara kedua lembaga tersebut.
“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” ujar Benny, Senin (13/7/2026).
Menurut Benny, DPR tidak boleh hanya menjadi pengamat atas situasi tersebut. Ia mengusulkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen pengawasan tertinggi DPR untuk menelaah kebijakan pemerintah di bidang penegakan hukum, termasuk efektivitas koordinasi antarlembaga.
Ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri substansi perkara pidana maupun memengaruhi independensi aparat penegak hukum.
“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,” katanya.
Selain mendorong penggunaan Hak Angket, Benny juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat untuk memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Ia mengusulkan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) independen atau mengoptimalkan peran Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebagai sarana koordinasi guna menjaga stabilitas penegakan hukum.
Benny turut mengingatkan pimpinan Polri dan Kejaksaan agar tetap mengedepankan profesionalisme serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi adanya ketegangan di ruang publik.
Menurutnya, kedua institusi memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Dalam kesempatan itu, Benny juga mengusulkan agar penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, langkah tersebut dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan karena Febrie sebelumnya merupakan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih obyektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan. Rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan kredibel,” ujar Benny.
Ia menambahkan bahwa pengawasan publik juga diperlukan agar proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara strategis tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

