JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan agar DPR mempertimbangkan penggunaan Hak Angket untuk mengkaji dinamika yang terjadi antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah penanganan sejumlah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Benny, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk pengawasan konstitusional terhadap tata kelola penegakan hukum, bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Benny menilai perhatian publik terhadap hubungan kedua institusi penegak hukum meningkat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menangani sejumlah perkara dugaan korupsi, mulai dari tata kelola batu bara, PT ASABRI, hingga dugaan penyimpangan penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Infrastruktur (KNI).
Dalam perkembangannya, berbagai informasi yang beredar di ruang publik turut memicu spekulasi mengenai hubungan antara kedua lembaga tersebut.
“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” ujar Benny, Senin (13/7/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan