Menurut Benny, DPR tidak boleh hanya menjadi pengamat atas situasi tersebut. Ia mengusulkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen pengawasan tertinggi DPR untuk menelaah kebijakan pemerintah di bidang penegakan hukum, termasuk efektivitas koordinasi antarlembaga.
Ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri substansi perkara pidana maupun memengaruhi independensi aparat penegak hukum.
“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,” katanya.
Selain mendorong penggunaan Hak Angket, Benny juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat untuk memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Ia mengusulkan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) independen atau mengoptimalkan peran Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebagai sarana koordinasi guna menjaga stabilitas penegakan hukum.
Benny turut mengingatkan pimpinan Polri dan Kejaksaan agar tetap mengedepankan profesionalisme serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi adanya ketegangan di ruang publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan