JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat. Bahkan, Komisi III mendorong agar beleid tersebut menjadi RUU usul inisiatif DPR RI guna mempercepat proses legislasi.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, pimpinan dan para ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Komisi III telah sepakat mempercepat penyerapan aspirasi publik sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman membantah informasi yang menyebut DPR RI menghambat atau menolak pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan, Komisi III justru telah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kalangan selama beberapa pekan terakhir.
“Ada hoaks yang beredar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal Undang-Undang Perampasan Aset, ini jauh lebih banyak daripada pembahasan undang-undang yang lain dalam kurun waktu dua sampai tiga minggu kemarin,” ujar Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, usulan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR merupakan strategi untuk mempercepat proses pembahasan.
Menurutnya, jika RUU berasal dari pemerintah, setiap fraksi di DPR harus menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masing-masing sehingga proses legislasi berpotensi memakan waktu lebih lama.
“Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat. Karena DIM-nya hanya akan ada satu dari pemerintah. Tapi kalau usulannya dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, delapan kali lipat apabila diusulkan dari pemerintah,” jelasnya.
Untuk memperkaya substansi RUU, Komisi III DPR juga akan memperluas pelibatan publik. Selain melanjutkan RDPU dengan berbagai pemangku kepentingan, DPR akan mengundang akademisi dari fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi, praktisi hukum, hingga organisasi mahasiswa guna memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang tersebut.
“Kita akan mengundang para akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum di seluruh Indonesia. Universitas di daerah juga akan kita undang dan kita fasilitasi kedatangan para akademisi tersebut. Kemudian juga praktisi yang punya pengalaman menangani perkara-perkara yang ada kaitannya dengan perampasan aset,” ungkapnya.
Habiburokhman memastikan Komisi III akan terus menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset secara berkala kepada masyarakat agar proses legislasi berlangsung transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Tiap minggu kita akan update,” pungkasnya.

