JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat. Bahkan, Komisi III mendorong agar beleid tersebut menjadi RUU usul inisiatif DPR RI guna mempercepat proses legislasi.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, pimpinan dan para ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Komisi III telah sepakat mempercepat penyerapan aspirasi publik sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman membantah informasi yang menyebut DPR RI menghambat atau menolak pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan, Komisi III justru telah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kalangan selama beberapa pekan terakhir.
“Ada hoaks yang beredar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal Undang-Undang Perampasan Aset, ini jauh lebih banyak daripada pembahasan undang-undang yang lain dalam kurun waktu dua sampai tiga minggu kemarin,” ujar Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, usulan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR merupakan strategi untuk mempercepat proses pembahasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan