JAKARTA – Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian Winda Lorenza, mantan istri anggota kepolisian di Medan yang disebut meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka IH.
Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya telah meminta Polrestabes Medan mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Menurut Hinca, seluruh proses penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar fakta dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Winda dapat terungkap secara terang.
“Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban,” ujar Hinca dalam konferensi pers seusai RDPU bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, kuasa hukum, serta keluarga korban di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Selain meminta Polrestabes Medan mengusut kasus secara menyeluruh, Komisi III DPR RI meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang sedang dilakukan Polrestabes Medan.
Hinca menilai supervisi tersebut diperlukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara menyeluruh dan tidak mengabaikan informasi maupun laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Nanti saya minta Pak Dirkrimum juga jelaskan laporan korban sudah sampai mana ke Polda supaya biar sama. Jadi poin kedua ini Polda Sumut akan mensupervisi agar lengkap semua untuk kita awasi,” kata Hinca.
Politikus Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan langkah supervisi juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap proses penegakan hukum.
Keluarga Korban Diminta Mendapat Akses Informasi
Komisi III DPR RI juga meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada keluarga korban untuk memperoleh maupun menyampaikan informasi terkait peristiwa tersebut.
Menurut Hinca, keterlibatan keluarga diperlukan agar informasi yang relevan dapat disampaikan kepada penyidik dan menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara.
Selain itu, keluarga korban diminta mendapatkan akses terhadap informasi terkait perkembangan perkara, termasuk bukti maupun informasi lain yang memang dapat diberikan sesuai ketentuan hukum.
Hinca menilai keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya berbagai tafsir dan dugaan yang berpotensi mengganggu proses pengungkapan kasus.
Komisi III DPR RI memastikan tidak akan menghentikan pengawasan terhadap proses penanganan perkara kematian Winda Lorenza.
Pengawasan akan dilakukan terhadap proses pengungkapan kasus yang ditangani Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
“Terakhir, Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hinca.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan