Menurutnya, jika RUU berasal dari pemerintah, setiap fraksi di DPR harus menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masing-masing sehingga proses legislasi berpotensi memakan waktu lebih lama.
“Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat. Karena DIM-nya hanya akan ada satu dari pemerintah. Tapi kalau usulannya dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, delapan kali lipat apabila diusulkan dari pemerintah,” jelasnya.
Untuk memperkaya substansi RUU, Komisi III DPR juga akan memperluas pelibatan publik. Selain melanjutkan RDPU dengan berbagai pemangku kepentingan, DPR akan mengundang akademisi dari fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi, praktisi hukum, hingga organisasi mahasiswa guna memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang tersebut.
“Kita akan mengundang para akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum di seluruh Indonesia. Universitas di daerah juga akan kita undang dan kita fasilitasi kedatangan para akademisi tersebut. Kemudian juga praktisi yang punya pengalaman menangani perkara-perkara yang ada kaitannya dengan perampasan aset,” ungkapnya.
Habiburokhman memastikan Komisi III akan terus menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset secara berkala kepada masyarakat agar proses legislasi berlangsung transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan