BLITAR – Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki permusuhan dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Megawati usai meresmikan renovasi Istana Gebang dan patung Bung Karno di Blitar, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan hubungan persahabatan dengan Prabowo tetap terjalin dengan baik meski keduanya berada dalam posisi politik yang berbeda.

Menurut Megawati, perbedaan pandangan politik merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat dan tidak boleh diartikan sebagai permusuhan pribadi.

“Pak Prabowo sama saya bersahabat. Bersahabat ya bersahabat, tapi dalam politik kita bisa berbeda pandangan demi demokrasi. Saya bukan musuh dia, itu teman saya,” ujar Megawati.

Ia juga menyinggung momen kebersamaannya dengan Prabowo saat peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni lalu. Menurutnya, kedekatan tersebut menjadi bukti bahwa tidak ada konflik pribadi antara dirinya dan Presiden Prabowo.

Megawati mengaku heran masih ada pihak-pihak tertentu yang berusaha membenturkan dirinya dengan Prabowo melalui berbagai narasi politik.

“Jangan ada yang mencoba membenturkan saya dengan Pak Prabowo. Negara ini punya tata hukum dan demokrasi yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Soroti Harga Cabai Tembus Rp180 Ribu per Kilogram

Selain membahas hubungan politik, Megawati juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat, khususnya terkait lonjakan harga kebutuhan pokok.

Di hadapan ribuan kader dan simpatisan PDI Perjuangan yang memadati halaman Istana Gebang, Megawati mengaku menerima laporan bahwa harga cabai di sejumlah wilayah Indonesia, terutama kawasan timur, telah mencapai Rp180.000 per kilogram.

Ia bahkan berdialog langsung dengan peserta acara untuk mengetahui harga cabai di berbagai daerah.

“Harga-harga sudah naik apa belum? Cabai berapa sekarang? Saya mendapat laporan di daerah timur harga cabai mencapai Rp180 ribu per kilogram,” katanya.

Menyikapi kondisi tersebut, Megawati mendorong masyarakat untuk mulai menanam cabai secara mandiri di rumah guna mengurangi ketergantungan terhadap pasokan pasar.

Megawati mengakui bahwa kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi persoalan yang dirasakan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kritik dan aspirasi harus disampaikan sesuai mekanisme serta etika dalam sistem ketatanegaraan.

Sebagai partai yang saat ini berada di luar pemerintahan, Megawati menegaskan bahwa PDI Perjuangan tetap memiliki jalur konstitusional untuk menyampaikan aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR.

“Saya tahu harga sudah naik. Tapi saya juga memahami tata caranya. Saya tidak berada dalam pemerintahan, sehingga aspirasi itu disampaikan melalui Fraksi PDI Perjuangan di DPR. Itulah etika dan moral dalam bernegara,” ujarnya.

Megawati Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pangan

Dalam kesempatan tersebut, Megawati juga menyampaikan perhatian besar terhadap nasib petani yang disebutnya sebagai “soko guru” bangsa.

Mengacu pada ajaran Marhaenisme yang diwariskan oleh Soekarno, Megawati menegaskan pentingnya membangun kemandirian petani sebagai fondasi ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Ia kembali mengingatkan instruksi yang telah dikeluarkannya sejak tahun 2021 kepada seluruh kader PDI Perjuangan untuk menanam 10 jenis tanaman pangan pendamping beras guna mengantisipasi ancaman krisis pangan.

Menurut Megawati, kebutuhan pangan rakyat harus menjadi prioritas utama pemerintah dan seluruh elemen bangsa.

“Nomor satu bagi rakyat adalah makanan. Karena itu persoalan pangan harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan kesulitan dan gejolak di masyarakat,” tuturnya.

Peresmian renovasi Istana Gebang berlangsung khidmat dan dihadiri ribuan kader serta jajaran pimpinan partai. Setelah acara peresmian dan penekanan sirene, Megawati bersama keluarga serta para petinggi partai berkeliling meninjau rumah masa kecil Bung Karno yang telah selesai direnovasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.