Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012–2017, Hadar Nafis Gumay, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu guna meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurut Hadar, keterlambatan pembahasan regulasi tersebut berpotensi membuat kualitas pemilu ke depan tidak mengalami perbaikan yang berarti. Ia menilai, tanpa landasan hukum baru yang lebih kuat, berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam penyelenggaraan pemilu akan terus berulang.
“Kalau ini tidak segera dibahas, kita tidak akan memiliki undang-undang yang bisa mendorong kualitas pemilu menjadi lebih baik. Akhirnya, kualitasnya akan stagnan,” ujar Hadar dalam konferensi pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, Senin 4 Mei.
Ia menjelaskan, pembahasan yang dilakukan terlalu dekat dengan tahapan pemilu hanya akan menghasilkan perubahan yang bersifat teknis dan tidak menyentuh persoalan mendasar. Salah satu contohnya adalah perdebatan seputar ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yang dinilai lebih berfokus pada penyederhanaan peserta pemilu ketimbang perbaikan kualitas penyelenggaraan.
Padahal, lanjut Hadar, tantangan utama justru terletak pada aspek integritas, kemandirian, dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Ia menyoroti bahwa persoalan dalam proses rekrutmen masih menjadi titik lemah yang berpengaruh besar terhadap kualitas institusi penyelenggara.
“Masalah kita adalah bagaimana memastikan penyelenggara yang berintegritas dan independen. Itu sangat ditentukan oleh proses seleksi yang sampai sekarang masih bermasalah,” katanya.
Selain itu, ia menilai isu krusial seperti politik uang, transparansi data, serta kompleksitas sistem pemilu juga belum tersentuh secara serius dalam wacana revisi yang berkembang. Jika fokus hanya pada aspek teknis, maka persoalan mendasar tersebut tidak akan terselesaikan.
Hadar juga mengingatkan bahwa waktu yang tersedia semakin sempit. Mengingat tahapan pemilu berlangsung sekitar 22 bulan, maka revisi undang-undang idealnya harus diselesaikan pada tahun ini agar dapat diimplementasikan secara optimal.
Di sisi lain, proses rekrutmen penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP harus dimulai paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, yakni sekitar Oktober mendatang.
“Kalau pembahasan ditunda hingga akhir tahun atau tahun depan, kita hanya akan punya undang-undang seadanya. Dampaknya, kualitas pemilu hampir pasti tidak akan meningkat,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong seluruh pihak, baik pemerintah, DPR, maupun partai politik, untuk segera memprioritaskan pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci untuk mewujudkan pemilu yang lebih sederhana, efisien, bersih, dan minim kecurangan.
“Kalau kita serius ingin pemilu yang lebih baik, maka harus dimulai dari undang-undang yang kuat dan berkualitas,” pungkas Hadar.

