Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012–2017, Hadar Nafis Gumay, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu guna meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurut Hadar, keterlambatan pembahasan regulasi tersebut berpotensi membuat kualitas pemilu ke depan tidak mengalami perbaikan yang berarti. Ia menilai, tanpa landasan hukum baru yang lebih kuat, berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam penyelenggaraan pemilu akan terus berulang.
“Kalau ini tidak segera dibahas, kita tidak akan memiliki undang-undang yang bisa mendorong kualitas pemilu menjadi lebih baik. Akhirnya, kualitasnya akan stagnan,” ujar Hadar dalam konferensi pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, Senin 4 Mei.
Ia menjelaskan, pembahasan yang dilakukan terlalu dekat dengan tahapan pemilu hanya akan menghasilkan perubahan yang bersifat teknis dan tidak menyentuh persoalan mendasar. Salah satu contohnya adalah perdebatan seputar ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yang dinilai lebih berfokus pada penyederhanaan peserta pemilu ketimbang perbaikan kualitas penyelenggaraan.
Padahal, lanjut Hadar, tantangan utama justru terletak pada aspek integritas, kemandirian, dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Ia menyoroti bahwa persoalan dalam proses rekrutmen masih menjadi titik lemah yang berpengaruh besar terhadap kualitas institusi penyelenggara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan