Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu mendesak DPR dan Presiden segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Desakan ini disampaikan karena hingga kini belum ada pembahasan formal, meski revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2025.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, yang mewakili koalisi dalam konferensi pers daring, Senin (4/5/2026), menegaskan bahwa kebutuhan revisi semakin mendesak seiring dekatnya tahapan penting pemilu, terutama seleksi penyelenggaraan pemilu yang akan segera dimulai.
“Tanpa adanya kerangka hukum yang diperbarui, proses seleksi tersebut berpotensi berlangsung dengan menggunakan mekanisme lama yang telah terbukti menyisakan berbagai persoalan,” ujar Kahfi.
Ia menjelaskan Upaya untuk menyegerakan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sesungguhnya telah disuarakan oleh banyak pihak sejak penyelenggaraan Pemilu 2024 usai. DPR pun sempat merespons secara positif dan progresif dengan memasukkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 sebagai inisiatif DPR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan