“Koalisi Masyarakat Sipil menilai masih belum dibahasnya Revisi Undang-Undang Pemilu secara formal menunjukkan bahwa DPR tidak mengindahkan desakan publik yang telah disampaikan secara terbuka dan berbasis argumentasi empiris. Dalam sistem demokrasi, DPR seharusnya menjalankan fungsi representasi dengan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses legislasi. Namun, fakta menunjukkan bahwa desakan publik tersebut tidak direspon dengan langkah konkret yang mencerminkan keseriusan institusional,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas DPR dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Terlebih, DPR dinilai menunjukkan kecenderungan untuk terus menunda pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tanpa justifikasi yang memadai.
Penundaan tersebut menjadi semakin problematik mengingat waktu yang kian mendesak menjelang dimulainya tahapan pemilu berikutnya. Jika terus berlarut, keterlambatan ini berpotensi mengganggu kesiapan sistem hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang efektif dan kredibel.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan legislasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak luas terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemilu. Kondisi tersebut, menurutnya, akan semakin mempersempit peluang untuk melakukan perbaikan substantif dalam sistem pemilu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan