JAKARTA, RMTV News – Direktur Eksekutif Politeia Institute Indonesia (PII), Marselinus Gual, mengkritik sikap DPR RI yang dinilai terlalu lambat dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia menilai, penundaan tersebut berpotensi menjadi strategi politik yang berujung pada kompromi elitis di menit-menit akhir.

Menurut Marselinus, dalih “pengkajian mendalam” yang disampaikan DPR justru berisiko menormalisasi ketidakpastian hukum, terutama terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang menjadi isu krusial menjelang Pemilu 2029.

“Sikap DPR yang mengulur waktu ini sebenarnya sedang menormalisasi ketidakpastian hukum. Mahkamah Konstitusi sudah jelas meminta perubahan angka ambang batas 4 persen melalui kajian akademis yang partisipatif. Jika pembahasannya terus ditunda, kapan proses itu akan dilakukan?” ujar Marselinus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Ia menegaskan bahwa pembahasan ambang batas bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut kedaulatan suara rakyat.

Para pegiat pemilu, kata dia, telah mengusulkan angka maksimal 2,5 persen sebagai solusi untuk menekan angka suara terbuang (wasted votes) yang pada pemilu sebelumnya mencapai sekitar 17 juta suara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.