Namun, respons tersebut tidak dibarengi dengan langkah konkret, seperti pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas revisi UU Pemilu. Sepanjang 2024, tidak terdapat pembahasan yang berarti. DPR justru disibukkan dengan perdebatan mengenai alat kelengkapan dewan yang akan menangani pembahasan, apakah melalui Badan Legislasi atau Komisi II.

Memasuki awal 2026, DPR masih belum memulai pembahasan formal revisi UU Pemilu. Meski demikian, Komisi II yang telah ditetapkan sebagai pihak yang bertugas membahas revisi, mulai mengundang akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Forum ini dimaksudkan untuk menghimpun catatan evaluasi dan masukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan partisipasi bermakna (meaningful participation), dan langkah ini patut diapresiasi.

Namun, idealnya RDPU berjalan beriringan dengan pembahasan formal di DPR. Berbagai catatan evaluasi dan rekomendasi dari para pihak yang diundang seharusnya diintegrasikan ke dalam dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), naskah akademik, maupun draf rancangan pasal-pasal revisi UU Pemilu.

Hingga saat ini, publik juga belum mengetahui apakah Komisi II DPR telah memiliki dokumen DIM, naskah akademik, maupun draf rancangan UU Pemilu tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.