“Masalah kita adalah bagaimana memastikan penyelenggara yang berintegritas dan independen. Itu sangat ditentukan oleh proses seleksi yang sampai sekarang masih bermasalah,” katanya.

Selain itu, ia menilai isu krusial seperti politik uang, transparansi data, serta kompleksitas sistem pemilu juga belum tersentuh secara serius dalam wacana revisi yang berkembang. Jika fokus hanya pada aspek teknis, maka persoalan mendasar tersebut tidak akan terselesaikan.

Hadar juga mengingatkan bahwa waktu yang tersedia semakin sempit. Mengingat tahapan pemilu berlangsung sekitar 22 bulan, maka revisi undang-undang idealnya harus diselesaikan pada tahun ini agar dapat diimplementasikan secara optimal.

Di sisi lain, proses rekrutmen penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP harus dimulai paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, yakni sekitar Oktober mendatang.

“Kalau pembahasan ditunda hingga akhir tahun atau tahun depan, kita hanya akan punya undang-undang seadanya. Dampaknya, kualitas pemilu hampir pasti tidak akan meningkat,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong seluruh pihak, baik pemerintah, DPR, maupun partai politik, untuk segera memprioritaskan pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci untuk mewujudkan pemilu yang lebih sederhana, efisien, bersih, dan minim kecurangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.