Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) agar dapat diselesaikan pada tahun ini. Ia menilai, waktu menuju Pemilu 2029 semakin dekat sehingga pembaruan regulasi tidak boleh ditunda terlalu lama.

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam forum tersebut, ia mengingatkan bahwa jika revisi baru dilakukan pada 2027, maka waktu persiapan akan terlalu sempit dan berisiko mengganggu kualitas penyelenggaraan pemilu.

Menurut Jimly, tidak ada alasan untuk menunda pembahasan revisi UU Pemilu. Ia justru mendorong agar seluruh ide, termasuk wacana perubahan sistem seperti pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dibuka secara transparan agar publik dapat menilai kelebihan dan kekurangannya. Ia menilai, perbedaan pandangan merupakan hal wajar dalam demokrasi.

“Saya dukung ini mudah-mudahan tepat waktu karena tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk ini. Kalo tahun depan telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029. Jadi, mohon saudara-saudara seriusi tahun ini selesai,” kata dia.

Di hadapan legislator urusan pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan itu, Jimly juga menegaskan jangan sampai ada ide menunda-nunda revisi UU Pemilu. Ia meminta revisi dilakukan secara terbuka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.