“Menunda itu kan mau ngerem supaya tidak ada pertengkaran. Enggak usah, biar saja terbuka saja, termasuk ide mau kembali pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dibuka saja plus-minusnya. Enggak usah khawatir, nanti kan ada komprominya mana terbaik,” tuturnya.
Terkait keterbukaan dalam revisi undang-undang, Jimly menyebut “mempertengkarkan ide” merupakan hal yang bagus dalam demokrasi. Menurut dia, ide-ide besar terkait kepemiluan harus didiskusikan secara terbuka.
“Kita harus buka ini bertengkar dengan ide-ide besar. Konsolidasi kebijakan politik ini soal serius,” katanya.
Ia pun mengakui memang sudah saatnya melakukan evaluasi dan konsolidasi sistem hukum dan etika kepemiluan, mengingat perjalanan panjang setelah lebih dari 25 tahun reformasi demokrasi Indonesia.
“Bukan hanya hukumnya tapi etika kepemiluan, ya dan juga dalam rangka meningkatkan partisipasi,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga mengundang pakar hukum tata negara lainnya, yakni Mahfud MD dan Refly Harun.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan semua pihak berkepentingan untuk menghadirkan Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya menjadi lebih baik dan konstitusional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan