JAKARTA — Perdebatan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 memasuki wilayah yang lebih kompleks. Di satu sisi, sejumlah partai politik mendorong kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen, bahkan Partai NasDem mengusulkan 7 persen dengan alasan penyederhanaan sistem kepartaian.
Di sisi lain, peneliti pemilu mengingatkan bahwa semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Persoalan itu menjadi semakin menarik ketika dibaca bersama hasil survei Poltracking Indonesia. Survei yang dilakukan pada 14–20 Agustus 2026 terhadap 1.220 responden di 38 provinsi tersebut menemukan 53,3 persen responden lebih mempertimbangkan calon anggota legislatif dalam memilih pada Pileg, sedangkan 24,7 persen lebih mempertimbangkan partai politik.
Temuan itu membuka pertanyaan mengenai desain RUU Pemilu yakni ketika pemilih lebih mempertimbangkan figur caleg, sementara parliamentary threshold bekerja pada tingkat partai, bagaimana memastikan suara pemilih tetap terwakili secara proporsional?
PT 5 persen hingga 7 persen
Wacana kenaikan PT menjadi 5 persen menguat setelah sejumlah partai politik membahas revisi UU Pemilu atau RUU Pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan Gerindra sepakat dengan angka 5 persen. Sikap serupa disampaikan Golkar dan PKS. Sementara PDIP juga membuka ruang terhadap angka 5 persen.
Berbeda dari kelompok yang mendorong 5 persen, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan partainya mengusulkan angka 7 persen.
Paloh menyebut NasDem siap menanggung konsekuensi dari usulan tersebut, termasuk jika partainya sendiri tidak memenuhi ambang batas.
“NasDem mengusulkan 7 persen, walaupun surveinya NasDem 4%,_ kata Paloh seperti dikutip AFU.id.
Menurut Paloh, penyederhanaan jumlah partai diperlukan agar sistem demokrasi lebih efektif. Ia juga mengatakan NasDem menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan partai ketika mengusulkan angka tersebut.
Sementara itu, Sekjen Gerindra Sugiono mengatakan angka 5 persen dibicarakan dalam konteks penataan sistem kepartaian sekaligus menjaga agar suara masyarakat tetap dapat diakomodasi.
Dengan demikian, perdebatan bukan hanya mengenai angka 5 atau 7 persen, tetapi mengenai seberapa jauh penyederhanaan sistem kepartaian dapat dilakukan tanpa memperbesar jarak antara suara yang diberikan pemilih dan kursi yang dihasilkan di parlemen.
Perludem: PT tinggi tidak otomatis menyederhanakan partai
Peneliti Perludem Haykal mengingatkan bahwa kenaikan PT menjadi 5 persen tidak otomatis membuat jumlah partai di DPR berkurang secara drastis.
Menurut Haykal, dengan PT 5 persen, konfigurasi partai di DPR bisa saja relatif sama atau hanya mengalami perubahan dengan masuknya satu atau dua partai baru menggantikan partai yang tidak memenuhi ambang batas.
Persoalan yang lebih besar, menurut dia, justru terletak pada suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Haykal menyebut pada pemilu sebelumnya sudah terdapat sekitar 11 juta suara yang tidak terkonversi karena partai yang dipilih tidak memenuhi ambang batas. Kenaikan PT berpotensi membuat jumlah tersebut semakin besar.
“Penyederhanaan partai itu bukan berarti jumlah partai politik yang ada di parlemen itu sedikit,” kata Haykal.
Menurutnya, penyederhanaan lebih tepat dilihat dari munculnya partai-partai dominan yang mampu menguasai kursi secara lebih kuat, bukan semata-mata dari jumlah partai yang berada di DPR.
Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Perludem dalam pembahasan RUU Pemilu. Direktur Eksekutif Perludem Heroik M Pratama sebelumnya mengatakan PT berkaitan langsung dengan dua persoalan, yakni disproporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai politik.
“Semakin tinggi parliamentary threshold, tentunya semakin tinggi juga aspek disproporsionalitas pemilunya karena ada banyak suara yang terbuang,” kata Heroik dalam RDPU bersama Komisi II DPR pada Februari 2026.
Peneliti Perludem Iqbal Kholidin juga mempertanyakan dasar pengusulan angka 5 persen. Ia menyoroti bahwa pada Pemilu 2024 saja terdapat sekitar 17,3 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR dengan PT 4 persen.
Hensat tawarkan mekanisme untuk suara yang tidak lolos
Pengamat politik Hendri Satrio atau Hensat menilai pembahasan PT tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan berapa persen ambang batas yang ditetapkan.
Menurut dia, DPR juga perlu merancang mekanisme agar suara yang diberikan pemilih kepada partai yang tidak memenuhi PT tidak sepenuhnya kehilangan representasi.
“Berapapun threshold-nya, sebaiknya DPR juga punya solusi supaya suara rakyat itu tidak terbuang,” kata Hensat.
Ia bahkan mengusulkan kemungkinan pembentukan satu fraksi yang dapat menampung wakil dari partai-partai yang tidak mencapai ambang batas, dengan penentuan wakil berdasarkan perolehan suara calon anggota legislatif.
Gagasan tersebut menempatkan persoalan suara terbuang sebagai masalah desain teknis yang perlu dijawab dalam RUU Pemilu, bukan sekadar konsekuensi yang dianggap tidak terhindarkan.
Semakin tinggi PT, semakin banyak suara terbuang
Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini juga menyoroti konsekuensi kenaikan ambang batas.
Titi mengatakan kenaikan PT berpotensi meningkatkan jumlah suara yang terbuang dan menurunkan proporsionalitas hasil pemilu.
Menurutnya, kenaikan threshold juga dapat mempersempit kanal representasi politik dan berdampak terhadap legitimasi demokrasi.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan PT tidak hanya berkaitan dengan efektivitas pemerintahan, tetapi juga prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu.
Putusan MK menjadi parameter penting
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan ketentuan PT 4 persen berlaku secara konstitusional bersyarat untuk hasil Pemilu 2024, tetapi harus diubah sebelum Pemilu 2029.
MK meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap besaran PT dengan mempertimbangkan sejumlah parameter, termasuk proporsionalitas dan upaya meminimalkan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kesepakatan para ketua umum partai akan menjadi salah satu baseline dalam pembahasan RUU Pemilu.
Namun, terkait putusan MK, ia menekankan bahwa yang menjadi persoalan bukan semata-mata angka 4 persen atau angka baru yang akan dipilih.
“MK itu tidak mempersoalkan persentasenya, yang dipersoalkan MK adalah mengapa 4 persen muncul? Formulanya dari mana? Apa argumentasi teknis dan yuridisnya?” kata Rifqinizamy.
Menurutnya, jika PT dinaikkan dari 4 menjadi 5 persen, DPR harus menyediakan argumentasi konstitusional, yuridis, dan formula yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah temuan Poltracking menjadi penting
Temuan Poltracking memberikan dimensi berbeda dalam perdebatan tersebut.
Survei itu menunjukkan 53,3 persen responden lebih mempertimbangkan caleg dibandingkan partai, sementara 24,7 persen lebih mempertimbangkan partai politik. Peneliti Poltracking Yoki Alvetro mengatakan figur calon menjadi salah satu alasan publik dalam menentukan pilihan politik.
“Figur dari tokoh-tokoh partai politik, calon-calon dari partai politik itu lebih cenderung menjadi alasan publik untuk memilih partai politik, karena kecenderungan dari caleg-calegnya,” ujar Yoki.
Namun, survei yang sama menunjukkan hanya 12,3 persen responden merasa dekat dengan partai politik, sementara 66,8 persen menyatakan tidak merasa dekat. Sebanyak 57,6 persen juga mengaku tidak tahu atau tidak mengenal anggota DPR RI yang mewakili daerahnya.
Artinya, terdapat jarak antara figur yang dipertimbangkan saat memilih dengan institusi partai dan wakil yang akhirnya duduk di parlemen.
Temuan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa politik figur sedang menguat secara struktural. Tetapi ia menunjukkan bahwa figur caleg merupakan variabel penting dalam preferensi pemilih.
Jangan hanya menyederhanakan partai
Analisis politik media dan Direktur Eksekutif Politeia Institute Indonesia, Marselinus Gual, membaca persoalan PT 5 persen dari hubungan antara desain kompetisi, representasi suara, dan kualitas kerja parlemen.
Menurut Marselinus, ambang batas tidak seharusnya dibahas hanya sebagai instrumen untuk mengurangi jumlah partai di DPR.
“PT 5 persen bukan sekadar soal angka. Ia adalah desain tentang siapa yang diberi akses ke ruang representasi politik dan bagaimana suara pemilih dikonversi menjadi kekuasaan di parlemen,” kata Marselinus.
Dalam konteks survei Poltracking, ia melihat adanya persoalan yang perlu diperhatikan pembentuk undang-undang.
Jika pemilih lebih mempertimbangkan figur caleg, sementara threshold diterapkan terhadap partai, maka RUU Pemilu harus memastikan mekanisme tersebut tetap menghasilkan representasi yang proporsional.
“Pemilih bisa memilih figur, tetapi pintu masuk ke Senayan tetap ditentukan oleh performa partai melewati threshold. Di titik ini ada persoalan desain, jangan sampai suara yang diberikan kepada kandidat pada akhirnya kehilangan representasi hanya karena partainya berada di bawah ambang batas,” ujar Marselinus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, penyederhanaan partai juga tidak boleh berhenti pada pengurangan jumlah fraksi.
“Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah parlemen menjadi lebih efektif dalam legislasi, pengawasan dan penganggaran. Kalau jumlah partai berkurang tetapi kualitas representasi, akuntabilitas dan fungsi pengawasan tidak membaik, maka penyederhanaan secara numerik belum tentu menyelesaikan problem demokrasi,” katanya.
Marselinus juga menilai partai politik perlu diuji bukan hanya berdasarkan kemampuan melewati PT, tetapi berdasarkan kualitas institusinya.
“Kita perlu membedakan antara partai yang kuat secara elektoral dan partai yang kuat secara institusional. RUU Pemilu seharusnya mendorong kaderisasi, rekrutmen kandidat yang berkualitas, transparansi, akuntabilitas anggota DPR dan hubungan yang lebih sehat antara partai dengan konstituen,” ujar alumnus Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang ini.
Ia menambahkan, RUU Pemilu perlu menguji setiap opsi PT melalui simulasi berbasis hasil pemilu sebelumnya.
“Angka 5 persen harus diuji: berapa suara yang tidak terkonversi, berapa partai yang masuk DPR, bagaimana proporsionalitas kursinya, dan apakah efektivitas parlemen benar-benar meningkat. Jadi yang diuji bukan sekadar angka, tetapi konsekuensi sistemiknya,” kata Marselinus.

