Site icon RMTVNEWS.COM

Jimly Asshiddiqie Dorong Revisi UU Pemilu Rampung Tahun Ini, Soroti Kesiapan Pemilu 2029

Jimly Asshiddiqie Dorong Revisi UU Pemilu Rampung Tahun Ini, Soroti Kesiapan Pemilu 2029

Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan ahli hukum tata negara terkait masukan terhadap desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) agar dapat diselesaikan pada tahun ini. Ia menilai, waktu menuju Pemilu 2029 semakin dekat sehingga pembaruan regulasi tidak boleh ditunda terlalu lama.

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam forum tersebut, ia mengingatkan bahwa jika revisi baru dilakukan pada 2027, maka waktu persiapan akan terlalu sempit dan berisiko mengganggu kualitas penyelenggaraan pemilu.

Menurut Jimly, tidak ada alasan untuk menunda pembahasan revisi UU Pemilu. Ia justru mendorong agar seluruh ide, termasuk wacana perubahan sistem seperti pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dibuka secara transparan agar publik dapat menilai kelebihan dan kekurangannya. Ia menilai, perbedaan pandangan merupakan hal wajar dalam demokrasi.

“Saya dukung ini mudah-mudahan tepat waktu karena tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk ini. Kalo tahun depan telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029. Jadi, mohon saudara-saudara seriusi tahun ini selesai,” kata dia.

Di hadapan legislator urusan pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan itu, Jimly juga menegaskan jangan sampai ada ide menunda-nunda revisi UU Pemilu. Ia meminta revisi dilakukan secara terbuka.

“Menunda itu kan mau ngerem supaya tidak ada pertengkaran. Enggak usah, biar saja terbuka saja, termasuk ide mau kembali pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dibuka saja plus-minusnya. Enggak usah khawatir, nanti kan ada komprominya mana terbaik,” tuturnya.

Terkait keterbukaan dalam revisi undang-undang, Jimly menyebut “mempertengkarkan ide” merupakan hal yang bagus dalam demokrasi. Menurut dia, ide-ide besar terkait kepemiluan harus didiskusikan secara terbuka.

“Kita harus buka ini bertengkar dengan ide-ide besar. Konsolidasi kebijakan politik ini soal serius,” katanya.

Ia pun mengakui memang sudah saatnya melakukan evaluasi dan konsolidasi sistem hukum dan etika kepemiluan, mengingat perjalanan panjang setelah lebih dari 25 tahun reformasi demokrasi Indonesia.

“Bukan hanya hukumnya tapi etika kepemiluan, ya dan juga dalam rangka meningkatkan partisipasi,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga mengundang pakar hukum tata negara lainnya, yakni Mahfud MD dan Refly Harun.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan semua pihak berkepentingan untuk menghadirkan Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya menjadi lebih baik dan konstitusional.

Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI mengundang para hukum tata negara untuk membahas perbaikan pemilu meski panitia kerja (panja) revisi UU Pemilu belum dibentuk.

“Kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran dan pandangan. Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu daftar inventarisasi masalah muncul. Dari daftar inventarisasi masalah yang muncul, nanti akan kami buat usulan-usulan norma untuk kemudian dijadikan norma (pasal dalam Undang-Undang),” tuturnya.

Dengan demikian, begitu panja dibentuk, Rifqi menyebut daftar inventarisasi masalah dari berbagai pihak, termasuk pakar dan masyarakat sipil, sudah tersusun dengan baik. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari upaya menciptakan partisipasi bermakna.

“Banyak yang bilang, ‘Kenapa enggak DIM-nya dulu dibikin agar para pakar bisa memberi respons sesuai dengan DIM?’ Kalau kita mengarahkan para pakar, itu kita bisa mengganggu kebebasan intelektual para pakar. Karena itu, biarlah para pakar memberikan pikiran pandangan sebebas mungkin di ruang Komisi II DPR RI ini,” katanya.

Exit mobile version