Site icon RMTVNEWS.COM

Apa Itu Hak Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat DPR?

Apa Saja Fungsi DPR? Ini Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Suasana gladi bersih pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9). Foto: Republika/Tahta Aidilla.

JAKARTA — DPR memiliki tiga hak yang secara khusus berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Ketiga hak tersebut disebut secara eksplisit dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 beserta perubahannya.

Meski sama-sama berkaitan dengan fungsi pengawasan, ketiganya memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda.

Apa Itu Hak Interpelasi?

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 79 ayat (2) UU MD3.

Dengan demikian, interpelasi pada dasarnya merupakan mekanisme DPR untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai suatu kebijakan tertentu.

Hak interpelasi tidak secara otomatis berarti DPR menyatakan kebijakan pemerintah salah. Mekanismenya dimulai dari permintaan keterangan mengenai kebijakan atau pelaksanaan kebijakan yang menjadi perhatian DPR.

Bagaimana Hak Interpelasi Diajukan?

Menurut UU MD3, usulan hak interpelasi harus diajukan oleh sedikitnya 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Usulan tersebut harus disertai dokumen yang sekurang-kurangnya memuat materi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintakan keterangan serta alasan permintaan keterangan.

Usulan kemudian dibawa ke rapat paripurna. Agar menjadi hak interpelasi DPR, rapat paripurna harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah anggota yang hadir.

Setelah disetujui, Presiden atau pimpinan lembaga dapat memberikan penjelasan dalam rapat paripurna berikutnya. Presiden juga dapat menugaskan menteri atau pejabat terkait apabila tidak dapat hadir.

Jika DPR menerima penjelasan tersebut, proses interpelasi dinyatakan selesai. Jika DPR menolak penjelasan, DPR dapat menggunakan hak DPR lainnya.

Apa Itu Hak Angket?

Jika interpelasi berfokus pada meminta keterangan, hak angket memiliki kewenangan yang lebih jauh.

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mendefinisikan hak angket sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, hak angket bukan sekadar forum untuk meminta penjelasan. Hak ini merupakan mekanisme penyelidikan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah dalam kondisi sebagaimana ditentukan undang-undang.

Bagaimana Hak Angket Diajukan?

Usulan hak angket harus diajukan oleh sedikitnya 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Dokumen pengusulan harus memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat paripurna. Agar menjadi hak angket DPR, rapat harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah anggota yang hadir.

Jika usulan diterima, DPR membentuk panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas seluruh unsur fraksi DPR.

Panitia tersebut menjalankan penyelidikan dan dapat meminta keterangan dari pemerintah serta pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Hak Menyatakan Pendapat?

Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR untuk menyampaikan pendapat terhadap persoalan tertentu yang diatur dalam UU MD3.

Pasal 79 ayat (4) mencakup tiga kategori, yaitu pendapat mengenai kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket, serta dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Karena itu, hak menyatakan pendapat memiliki cakupan yang berbeda dari interpelasi dan angket. Dalam konteks tertentu, hak ini dapat menjadi tindak lanjut setelah proses interpelasi atau angket.

Bagaimana Hak Menyatakan Pendapat Diajukan?

Usulan hak menyatakan pendapat diajukan oleh sedikitnya 25 anggota DPR.

Dokumen pengusulan harus memuat materi dan alasan pengajuan, hasil pelaksanaan interpelasi atau angket apabila hak tersebut menjadi dasar usulan, atau materi dan bukti yang sah apabila berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Agar menjadi hak menyatakan pendapat DPR, usulan harus mendapatkan persetujuan rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya dua pertiga anggota DPR. Keputusan juga harus memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir.

Jika usulan diterima, DPR membentuk panitia khusus yang terdiri atas seluruh unsur fraksi DPR. Panitia khusus kemudian melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna paling lama 60 hari sejak dibentuk.

Apabila materi hak menyatakan pendapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, terdapat mekanisme konstitusional lanjutan yang melibatkan Mahkamah Konstitusi dan MPR.

Apa Perbedaan Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat?

Secara sederhana, perbedaannya dapat dilihat dari tujuan masing-masing.

Hak interpelasi digunakan DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas.

Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Hak menyatakan pendapat digunakan DPR untuk menyampaikan pendapat mengenai kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, tindak lanjut interpelasi atau angket, maupun persoalan tertentu terkait Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ketiganya merupakan instrumen yang berbeda, meskipun sama-sama berada dalam kerangka fungsi pengawasan DPR.

Mengapa Ketiga Hak Ini Penting?

UUD 1945 memberikan DPR tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Bersamaan dengan itu, konstitusi memberikan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat kepada DPR.

Dalam praktik ketatanegaraan, ketiga hak tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan parlemen terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan.

Penggunaannya tetap mengikuti persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, munculnya usulan interpelasi atau angket belum berarti hak tersebut telah resmi digunakan. Usulan harus melewati tahapan pengajuan dan persetujuan sesuai mekanisme DPR.

Dengan memahami perbedaan ketiganya, istilah interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat dapat ditempatkan sesuai fungsi dan tahapan masing-masing dalam sistem kerja DPR.

 

Exit mobile version