JAKARTA — DPR memiliki tiga hak yang secara khusus berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Ketiga hak tersebut disebut secara eksplisit dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 beserta perubahannya.
Meski sama-sama berkaitan dengan fungsi pengawasan, ketiganya memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda.
Apa Itu Hak Interpelasi?
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 79 ayat (2) UU MD3.
Dengan demikian, interpelasi pada dasarnya merupakan mekanisme DPR untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai suatu kebijakan tertentu.
Hak interpelasi tidak secara otomatis berarti DPR menyatakan kebijakan pemerintah salah. Mekanismenya dimulai dari permintaan keterangan mengenai kebijakan atau pelaksanaan kebijakan yang menjadi perhatian DPR.
Bagaimana Hak Interpelasi Diajukan?
Menurut UU MD3, usulan hak interpelasi harus diajukan oleh sedikitnya 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan