Usulan tersebut harus disertai dokumen yang sekurang-kurangnya memuat materi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintakan keterangan serta alasan permintaan keterangan.

Usulan kemudian dibawa ke rapat paripurna. Agar menjadi hak interpelasi DPR, rapat paripurna harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah anggota yang hadir.

Setelah disetujui, Presiden atau pimpinan lembaga dapat memberikan penjelasan dalam rapat paripurna berikutnya. Presiden juga dapat menugaskan menteri atau pejabat terkait apabila tidak dapat hadir.

Jika DPR menerima penjelasan tersebut, proses interpelasi dinyatakan selesai. Jika DPR menolak penjelasan, DPR dapat menggunakan hak DPR lainnya.

Apa Itu Hak Angket?

Jika interpelasi berfokus pada meminta keterangan, hak angket memiliki kewenangan yang lebih jauh.

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mendefinisikan hak angket sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, hak angket bukan sekadar forum untuk meminta penjelasan. Hak ini merupakan mekanisme penyelidikan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah dalam kondisi sebagaimana ditentukan undang-undang.

Bagaimana Hak Angket Diajukan?

Usulan hak angket harus diajukan oleh sedikitnya 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.