Hak menyatakan pendapat digunakan DPR untuk menyampaikan pendapat mengenai kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, tindak lanjut interpelasi atau angket, maupun persoalan tertentu terkait Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ketiganya merupakan instrumen yang berbeda, meskipun sama-sama berada dalam kerangka fungsi pengawasan DPR.

Mengapa Ketiga Hak Ini Penting?

UUD 1945 memberikan DPR tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Bersamaan dengan itu, konstitusi memberikan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat kepada DPR.

Dalam praktik ketatanegaraan, ketiga hak tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan parlemen terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan.

Penggunaannya tetap mengikuti persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, munculnya usulan interpelasi atau angket belum berarti hak tersebut telah resmi digunakan. Usulan harus melewati tahapan pengajuan dan persetujuan sesuai mekanisme DPR.

Dengan memahami perbedaan ketiganya, istilah interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat dapat ditempatkan sesuai fungsi dan tahapan masing-masing dalam sistem kerja DPR.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.