Dokumen pengusulan harus memuat materi dan alasan pengajuan, hasil pelaksanaan interpelasi atau angket apabila hak tersebut menjadi dasar usulan, atau materi dan bukti yang sah apabila berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Agar menjadi hak menyatakan pendapat DPR, usulan harus mendapatkan persetujuan rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya dua pertiga anggota DPR. Keputusan juga harus memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir.

Jika usulan diterima, DPR membentuk panitia khusus yang terdiri atas seluruh unsur fraksi DPR. Panitia khusus kemudian melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna paling lama 60 hari sejak dibentuk.

Apabila materi hak menyatakan pendapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, terdapat mekanisme konstitusional lanjutan yang melibatkan Mahkamah Konstitusi dan MPR.

Apa Perbedaan Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat?

Secara sederhana, perbedaannya dapat dilihat dari tujuan masing-masing.

Hak interpelasi digunakan DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas.

Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.