JAKARTA — Komisi DPR merupakan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjalankan pekerjaan parlemen berdasarkan bidang tertentu. Melalui komisi, anggota DPR membahas rancangan undang-undang, anggaran, serta melakukan pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga negara sesuai bidang tugasnya.
Dalam periode 2024–2029, DPR memiliki 13 komisi. Jumlah tersebut bertambah dari 11 komisi pada periode sebelumnya dengan pembentukan Komisi XII dan Komisi XIII. Penetapan 13 komisi dilakukan melalui rapat paripurna DPR pada Oktober 2024.
Komisi bersifat tetap dan menjadi salah satu alat kelengkapan DPR. Setiap anggota DPR, kecuali pimpinan DPR dan MPR, harus menjadi anggota salah satu komisi. Komposisi anggota komisi ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah anggota setiap fraksi.
Apa Fungsi Komisi DPR?
Pada dasarnya, komisi menjalankan tiga fungsi utama DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam bidang legislasi, komisi dapat terlibat dalam penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang yang sesuai dengan bidang tugasnya. Komisi juga dapat menerima masukan masyarakat, akademisi, pakar, organisasi masyarakat, maupun pihak lain melalui mekanisme seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Dalam bidang anggaran, komisi membahas anggaran kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerjanya. Pembahasan tersebut mencakup Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), alokasi anggaran, pelaksanaan APBN, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara dalam bidang pengawasan, komisi memantau pelaksanaan undang-undang, kebijakan pemerintah, APBN, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada sektor yang menjadi lingkup tugasnya.
Mengapa DPR Dibagi Menjadi Banyak Komisi?
Pembagian komisi memungkinkan pekerjaan DPR dilakukan berdasarkan bidang yang lebih spesifik.
Setiap komisi memiliki ruang lingkup tugas dan mitra kerja yang berbeda. Misalnya, Komisi III menangani bidang penegakan hukum, sedangkan Komisi IX membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial. Komisi XI berfokus pada keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan.
Dengan pembagian tersebut, pembahasan mengenai kebijakan pemerintah, anggaran, maupun rancangan undang-undang dapat dilakukan oleh komisi yang memiliki bidang tugas terkait.
Ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi ditetapkan melalui keputusan DPR. Untuk periode 2024–2029, pembagian tersebut diselaraskan dengan nomenklatur kementerian dan lembaga pemerintahan yang baru.
Apa Saja 13 Komisi DPR?
Berikut bidang utama 13 komisi DPR periode 2024–2029:
Komisi I
Membidangi pertahanan, luar negeri, dan informatika.
Komisi II
Membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahan, serta pemberdayaan aparatur.
Komisi III
Membidangi penegakan hukum.
Komisi IV
Membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan.
Komisi V
Membidangi infrastruktur dan perhubungan.
Komisi VI
Membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan BUMN.
Komisi VII
Membidangi perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, serta sarana publikasi.
Komisi VIII
Membidangi agama, sosial, perempuan, dan anak.
Komisi IX
Membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.
Komisi X
Membidangi pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi.
Komisi XI
Membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan.
Komisi XII
Membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM), lingkungan hidup, serta investasi.
Komisi XIII
Membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pembagian tersebut juga menentukan kementerian, lembaga, dan badan yang menjadi mitra kerja masing-masing komisi.
Bagaimana Komisi Menjalankan Tugasnya?
Komisi tidak hanya bekerja melalui rapat internal. Dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, komisi dapat menggunakan sejumlah mekanisme.
Salah satunya adalah rapat kerja (Raker) bersama menteri atau pimpinan lembaga yang menjadi mitra kerja. Komisi juga dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat pemerintah atau lembaga terkait.
Selain itu terdapat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang memungkinkan komisi menerima masukan dari masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, kalangan swasta, pakar, dan akademisi.
Komisi juga dapat melakukan kunjungan kerja, termasuk kunjungan pada masa reses dan kunjungan kerja spesifik ketika terdapat persoalan tertentu yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Dalam persoalan yang melibatkan lebih dari satu bidang, komisi dapat mengadakan rapat kerja gabungan atau kunjungan kerja gabungan dengan komisi lain.
Contoh Kerja Komisi DPR
Kerja komisi dapat terlihat dalam berbagai agenda yang berhubungan langsung dengan kebijakan pemerintah.
Komisi XI, misalnya, membahas RAPBN dan mengawasi sektor keuangan. Pada 2026, Komisi XI juga membahas RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mengawal RAPBN 2027.
Komisi XIII menjalankan fungsi pengawasan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Pada Juni 2026, komisi tersebut melakukan pembahasan mengenai pembenahan sistem pemasyarakatan dengan menghadirkan berbagai pihak untuk memperoleh informasi dan masukan.
Sementara itu, Komisi VIII antara lain melakukan pembahasan anggaran bersama kementerian dan lembaga yang menjadi mitranya sebagai bagian dari fungsi anggaran DPR.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa komisi menjadi ruang kerja utama DPR untuk menerjemahkan tiga fungsi konstitusional DPR ke dalam pembahasan yang lebih spesifik berdasarkan sektor.
Apa Bedanya Komisi dengan Fraksi?
Komisi dan fraksi merupakan dua hal berbeda dalam DPR.
Komisi dibentuk berdasarkan bidang tugas. Anggota DPR dari berbagai partai dapat berada dalam komisi yang sama.
Sementara fraksi merupakan pengelompokan anggota DPR berdasarkan partai politik atau gabungan partai politik. Fraksi menjadi saluran bagi partai politik dalam menyampaikan sikap dan melakukan koordinasi politik di DPR.
Dengan demikian, seorang anggota DPR memiliki posisi sebagai anggota fraksi sekaligus anggota salah satu komisi.
Mengapa Komisi Penting dalam Kerja DPR?
Komisi merupakan salah satu ruang utama tempat DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara sektoral.
Melalui komisi, pembahasan mengenai hukum, anggaran negara, kebijakan pemerintah, hingga persoalan di lapangan dilakukan bersama kementerian, lembaga negara, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Karena itu, memahami komisi DPR membantu menjelaskan bagaimana DPR bekerja di luar rapat paripurna. Jika rapat paripurna menjadi forum pengambilan keputusan DPR secara kelembagaan, komisi menjadi salah satu ruang utama untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam berdasarkan bidang masing-masing.

