JAKARTA — Komisi DPR merupakan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjalankan pekerjaan parlemen berdasarkan bidang tertentu. Melalui komisi, anggota DPR membahas rancangan undang-undang, anggaran, serta melakukan pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga negara sesuai bidang tugasnya.

Dalam periode 2024–2029, DPR memiliki 13 komisi. Jumlah tersebut bertambah dari 11 komisi pada periode sebelumnya dengan pembentukan Komisi XII dan Komisi XIII. Penetapan 13 komisi dilakukan melalui rapat paripurna DPR pada Oktober 2024.

Komisi bersifat tetap dan menjadi salah satu alat kelengkapan DPR. Setiap anggota DPR, kecuali pimpinan DPR dan MPR, harus menjadi anggota salah satu komisi. Komposisi anggota komisi ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah anggota setiap fraksi.

Apa Fungsi Komisi DPR?

Pada dasarnya, komisi menjalankan tiga fungsi utama DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dalam bidang legislasi, komisi dapat terlibat dalam penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang yang sesuai dengan bidang tugasnya. Komisi juga dapat menerima masukan masyarakat, akademisi, pakar, organisasi masyarakat, maupun pihak lain melalui mekanisme seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.