Komisi I
Membidangi pertahanan, luar negeri, dan informatika.
Komisi II
Membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahan, serta pemberdayaan aparatur.
Komisi III
Membidangi penegakan hukum.
Komisi IV
Membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan.
Komisi V
Membidangi infrastruktur dan perhubungan.
Komisi VI
Membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan BUMN.
Komisi VII
Membidangi perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, serta sarana publikasi.
Komisi VIII
Membidangi agama, sosial, perempuan, dan anak.
Komisi IX
Membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.
Komisi X
Membidangi pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi.
Komisi XI
Membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan.
Komisi XII
Membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM), lingkungan hidup, serta investasi.
Komisi XIII
Membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pembagian tersebut juga menentukan kementerian, lembaga, dan badan yang menjadi mitra kerja masing-masing komisi.
Bagaimana Komisi Menjalankan Tugasnya?
Komisi tidak hanya bekerja melalui rapat internal. Dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, komisi dapat menggunakan sejumlah mekanisme.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan