Komisi I

Membidangi pertahanan, luar negeri, dan informatika.

Komisi II

Membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahan, serta pemberdayaan aparatur.

Komisi III

Membidangi penegakan hukum.

Komisi IV

Membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan.

Komisi V

Membidangi infrastruktur dan perhubungan.

Komisi VI

Membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan BUMN.

Komisi VII

Membidangi perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, serta sarana publikasi.

Komisi VIII

Membidangi agama, sosial, perempuan, dan anak.

Komisi IX

Membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.

Komisi X

Membidangi pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi.

Komisi XI

Membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan.

Komisi XII

Membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM), lingkungan hidup, serta investasi.

Komisi XIII

Membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM).

Pembagian tersebut juga menentukan kementerian, lembaga, dan badan yang menjadi mitra kerja masing-masing komisi.

Bagaimana Komisi Menjalankan Tugasnya?

Komisi tidak hanya bekerja melalui rapat internal. Dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, komisi dapat menggunakan sejumlah mekanisme.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.