JAKARTA, RMTVNews.com — Lima tersangka dugaan korupsi dana bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye pada Rabu (14/10/2026) siang.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, kelima tersangka berjalan melewati awak media menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke rumah tahanan KPK.

Penangkapan itu mengundang keprihatinan, salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Melalui akun media sosialnya, Mahfud menulis, “Sedih banget ini. Bangsa kita sepertinya betul-betul sakit.”

Mahfud menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan lembaga penanggulangan bencana. Menurut dia, dana yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat menghadapi bencana justru diduga diselewengkan.

“Bencana terjadi di mana-mana, tetapi dana untuk penanganan bencana dikorupsi di lembaga pemerintahan yang mengurusi bencana,” tulisnya.

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-22 sepanjang tahun 2026 tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang untuk diperiksa, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Kerentanan Dana Bencana, Belajar dari Tsunami Aceh

Hubungan antara penanganan bencana dan risiko korupsi telah menjadi objek penelitian akademis. Salah satunya adalah penelitian Sameen Zafar, Imran Ur Rahman, dan Suman Ammara (2023) yang diterbitkan dalam International Journal of Disaster Risk Reduction.

Riset tersebut mengkaji hubungan antara bencana dan korupsi di 16 negara Asia dan Timur Tengah sepanjang periode 1984–2018.

Dengan menggunakan metode Panel Ordinary Least Squares (Panel OLS) dan Two-Stage Least Squares (2SLS), penelitian berjudul Disasters and Corruption: An Empirical Analysis of 16 Countries from Asia and the Middle East tersebut menemukan hubungan antara bencana atau risiko bencana dan kecenderungan korupsi di negara-negara yang diteliti.

Temuan tersebut relevan untuk melihat tantangan tata kelola dalam penanganan bencana. Dalam situasi darurat, pemerintah harus mengerahkan dana, barang, dan jasa dalam waktu singkat.

Kecepatan penanganan menjadi kebutuhan, tetapi penggunaan anggaran tetap harus transparan dan akuntabel.

Selain hubungan antara bencana dan kecenderungan korupsi, Zafar dan rekan-rekannya juga mengkaji sejumlah faktor lain, termasuk aktivitas bisnis, stabilitas pemerintahan, pendapatan nasional, dan pendidikan

Namun, hasil penelitian tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang sama menjadi penyebab dugaan korupsi dalam kasus OTT BNPB.

Di sisi lain, risiko penyelewengan dana krisis di Indonesia sendiri bukan wacana baru. Nicole Brooks, Karin Klau, Joseph Orr, dan Chris Stanford (2010) dalam studi berjudul Corruption in Natural Disaster Aid: The 2004 Indonesian Tsunami memetakan anatomi korupsi bantuan pasca-tsunami Aceh.

Riset tersebut membahas risiko korupsi dalam bantuan pascabencana tsunami Aceh, termasuk persoalan tata kelola penyaluran bantuan, ketidakefisienan, dan ketimpangan hasil penanganan.

Risiko korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) juga tercermin dalam data penindakan KPK. Berdasarkan data periode 2004 hingga 31 Desember 2025, sebanyak 446 dari total 1.782 perkara korupsi yang ditangani KPK, atau sekitar 25 persen, berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa.

Data tersebut disampaikan kembali oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada April 2026.

Menurut KPK, penyimpangan pengadaan dapat terjadi sejak tahap perencanaan, bukan hanya ketika proses lelang berlangsung atau proyek dilaksanakan.

Modus yang diidentifikasi antara lain pengaturan pemenang proyek, kesepakatan commitment fee, uang panjar, serta suap atau ijon proyek. Penyimpangan juga dapat terjadi pada tahap penyusunan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pelaporan.

Angka tersebut menggambarkan perkara korupsi pengadaan secara nasional. Data itu tidak dengan sendirinya menjelaskan modus ataupun membuktikan adanya praktik serupa dalam kasus OTT BNPB yang sedang ditangani KPK.

Dalam kasus OTT BNPB, KPK belum memastikan jenis bencana yang berkaitan dengan pengadaan yang sedang disidik. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik masih mendalami aliran pembayaran dari BNPB kepada penyedia jasa atau vendor melalui mekanisme penunjukan langsung.

“Hal yang kami dalami hanya proses daripada aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026), seperti dikutip ANTARA.

Ia menambahkan, penyidikan akan menelusuri jenis kegiatan, lokasi, hingga nilai pengadaan yang dipersoalkan.

“Ini nanti masuk dalam kegiatan di proses penyidikan untuk memastikan ya, kegiatannya apa, di mana tempatnya, hingga nilainya berapa,” kata Setyo.

Catatan Redaksi:

Riset akademis dan data penindakan KPK dalam artikel ini digunakan sebagai konteks untuk menjelaskan risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pada situasi bencana.

Keduanya bukan bukti langsung atas dugaan tindak pidana dalam kasus OTT BNPB. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.