JAKARTA, RMTVNews.com — Lima tersangka dugaan korupsi dana bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye pada Rabu (14/10/2026) siang.
Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, kelima tersangka berjalan melewati awak media menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke rumah tahanan KPK.
Penangkapan itu mengundang keprihatinan, salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Melalui akun media sosialnya, Mahfud menulis, “Sedih banget ini. Bangsa kita sepertinya betul-betul sakit.”
Mahfud menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan lembaga penanggulangan bencana. Menurut dia, dana yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat menghadapi bencana justru diduga diselewengkan.
“Bencana terjadi di mana-mana, tetapi dana untuk penanganan bencana dikorupsi di lembaga pemerintahan yang mengurusi bencana,” tulisnya.
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-22 sepanjang tahun 2026 tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang untuk diperiksa, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Kerentanan Dana Bencana, Belajar dari Tsunami Aceh
Hubungan antara penanganan bencana dan risiko korupsi telah menjadi objek penelitian akademis. Salah satunya adalah penelitian Sameen Zafar, Imran Ur Rahman, dan Suman Ammara (2023) yang diterbitkan dalam International Journal of Disaster Risk Reduction.
Riset tersebut mengkaji hubungan antara bencana dan korupsi di 16 negara Asia dan Timur Tengah sepanjang periode 1984–2018.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan