JAKARTA — Sebilah golok pernah diletakkan di tengkuk Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. Ketika masih menjabat Kapolda Banten, Suyudi turun dari kursi kehormatan dan ikut dalam pertunjukan debus pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Alun-Alun Kota Serang, 1 Juli 2025.
Ia kemudian membengkokkan golok khas Banten menggunakan bagian belakang kepalanya dan kedua tangannya.
Suyudi ketika itu mengaitkan bela diri dengan identitas masyarakat Banten dan tugas kepolisian.
“Kami belajar, jadi orang Banten tuh harus bisa bela diri dan Polri terutama sebagai insan Bhayangkara, kami harus belajar bela diri,” kata Suyudi kepada wartawan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Setahun kemudian, panggungnya berubah. Bukan lagi alun-alun dengan debus dan golok, melainkan Senayan.
Pada 1 Oktober 2026, DPR menyetujui Suyudi sebagai Kapolri. Beberapa jam kemudian, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Presiden untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Presiden Prabowo mengajukan nama Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri melalui Surat Presiden tertanggal 30 September 2026.
Suyudi bukan satu-satunya. Sebelumnya, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Jenderal Polisi Timur Pradopo dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga pernah memimpin Polda Banten sebelum mencapai kursi Kapolri.
Rangkaian tersebut menarik karena selama ini Polda Metro Jaya kerap dipandang sebagai salah satu posisi kewilayahan penting dalam perjalanan karier perwira Polri.
Polda Metro Jaya berhadapan langsung dengan pusat pemerintahan, lembaga negara, pusat ekonomi dan dinamika politik nasional.
Namun, empat mantan Kapolda Banten menunjukkan bahwa pengalaman kewilayahan menuju pucuk Polri tidak hanya dapat dibaca dari Jakarta.
Pertanyaannya kemudian, mengapa Banten berulang kali muncul dalam perjalanan karier perwira yang kemudian mencapai kursi Kapolri?
Jawabannya tidak cukup dicari dari struktur organisasi kepolisian. Ada dua lapisan yang perlu dibaca bersamaan. Banten sebagai ruang sosial dengan sejarah otoritas yang khas dan Banten sebagai wilayah strategis yang berhadapan dengan kompleksitas keamanan, ekonomi serta mobilitas nasional.
Badrodin Haiti merupakan contoh pertama dalam rangkaian ini. Ia menjadi Kapolda Banten pada 2004. Setelah itu kariernya berlanjut ke sejumlah jabatan strategis, termasuk Kapolda Sulawesi Tengah, Kapolda Sumatera Utara, Kapolda Jawa Timur, Asisten Operasi Kapolri, Kabaharkam dan Wakapolri sebelum akhirnya menjadi Kapolri pada 2015.
Timur Pradopo kemudian melanjutkan rangkaian tersebut. Ia menjadi Kapolda Banten pada 2005–2008. Setelah meninggalkan Banten, kariernya berlanjut sebagai Kapolda Jawa Barat, Kapolda Metro Jaya dan Kabaharkam Polri sebelum akhirnya menjadi Kapolri pada 2010.
Lebih dari satu dekade kemudian, Listyo Sigit Prabowo memimpin Polda Banten pada 5 Oktober 2016 hingga 13 Agustus 2018.
Setelah itu ia menjadi Kadiv Propam dan kemudian Kabareskrim sebelum Presiden Joko Widodo mengajukannya sebagai calon Kapolri. Ia kemudian menjadi Kapolri pada 2021.
Suyudi menjadi nama terbaru. Ia pernah menjadi Wakapolda Metro Jaya pada 2023–2024, kemudian Kapolda Banten pada 2024–2025. Setelah meninggalkan Banten, Suyudi dilantik menjadi Kepala BNN pada Agustus 2025 dan menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi. Pada September 2026, namanya diajukan Presiden sebagai calon tunggal Kapolri.
Pada 1 Oktober 2026, DPR menyetujui Suyudi sebagai Kapolri. Di sini terlihat sebuah pola karier. Tetapi pola tidak sama dengan hubungan sebab-akibat.
Banten dan Sejarah Otoritas Sosial
Untuk memahami mengapa pengalaman memimpin Banten menarik dalam perjalanan karier elite kepolisian, sejarah wilayah ini perlu dibaca bukan sekadar sebagai latar geografis, tetapi sebagai sejarah mengenai siapa yang memiliki otoritas dan bagaimana otoritas itu bekerja.
Claude Guillot dalam Banten: Sejarah dan Peradaban Abad X–XVII menggambarkan kekhasan Banten sebagai wilayah yang berada di antara tradisi kerajaan Jawa dan tradisi perdagangan Melayu. Kajian tersebut membahas masyarakat Banten pada masa Islam, perebutan kekuasaan, perkembangan perdagangan dan hubungan Banten dengan kekuatan asing.
Banten karena itu sejak awal bukan ruang yang hanya ditentukan oleh satu bentuk kekuasaan.
Kekuasaan kesultanan bertemu dengan agama, perdagangan, jaringan sosial dan kepentingan kelompok-kelompok lokal.
Nina Herlina Lubis melalui Banten dalam Pergumulan Sejarah: Sultan, Ulama, Jawara juga menelusuri perubahan Banten dari masa prasejarah hingga pembentukan Provinsi Banten. Buku tersebut secara khusus menempatkan sultan, ulama dan jawara sebagai bagian penting dalam membaca perjalanan sosial-politik Banten.
Yang penting dari dua kajian tersebut bukan sekadar bahwa Banten pernah memiliki Kesultanan Banten. Yang lebih penting adalah perubahan konfigurasi kekuasaan yang berlangsung sepanjang sejarahnya.
Ketika struktur kesultanan berubah, bentuk otoritas masyarakat juga berubah. Kekuasaan kolonial kemudian negara modern memperkenalkan birokrasi dan hukum formal, tetapi jaringan sosial dan figur yang memiliki legitimasi di masyarakat tidak serta-merta hilang.
Di sinilah penelitian Karomani: Ulama, Jawara, dan Umaro: Studi Tentang Elite Lokal di Banten (2009), menjadi penting. Karomani melihat ketiganya sebagai elite lokal dengan basis pengaruh yang berbeda. Ulama bertumpu pada otoritas keagamaan, jawara pada adat, seni, dan budaya, sementara umaro memperoleh pengaruh melalui jaringan pemerintahan.
Komposisi dan dominasi ketiga kelompok tersebut, menurut Karomani, tidak bersifat tetap, melainkan berubah mengikuti perkembangan sejarah dan dinamika kekuasaan di Banten. Dengan demikian, otoritas di Banten tidak hanya bersumber dari jabatan formal.
Ada otoritas pemerintahan, tetapi ada pula otoritas agama, budaya, reputasi personal dan jaringan sosial.
Dalam penelitian lain mengenai komunikasi elite lokal di Banten Selatan, Karomani menunjukkan bahwa ulama, jawara dan umaro merupakan tiga kekuatan yang memiliki pengaruh dalam masyarakat. Relasi mereka tidak selalu harmonis; persepsi, pengalaman hidup, budaya dan prasangka ikut memengaruhi hubungan antarelite tersebut.
Kerangka ini memberi konteks berbeda terhadap posisi Kapolda Banten.
Kapolda adalah representasi otoritas formal negara. Kewenangannya berasal dari hukum, struktur Polri dan jabatan.
Tetapi kewenangan tersebut dijalankan di tengah masyarakat yang memiliki struktur otoritas sosial sendiri.
Maka pengalaman memimpin Banten bukan hanya persoalan menjalankan komando kepolisian. Ia juga menyangkut bagaimana otoritas formal negara berinteraksi dengan jaringan sosial yang memiliki sejarah dan legitimasi sendiri.
Debus, Magic dan Konstruksi Kewibawaan
Konteks itu pula yang membuat pembahasan mengenai magis muncul dalam kajian tentang Banten.
M.A. Tihami meneliti hubungan antara kyai, jawara, agama, magi dan kepemimpinan di Banten. Kajian tersebut menempatkan kyai dan jawara bukan sekadar sebagai figur budaya, tetapi sebagai bagian dari kepemimpinan informal masyarakat.
Kajian yang lebih baru oleh Ayatullah Humaeni, Sami’an Hadisaputra, Eka Julaiha dan Muhammad Afif memperluas persoalan itu melalui konsep magic, religion and authority.
Penelitian yang terbit dalam Tsaqofah pada 2025 tersebut membahas praktik magi yang dilakukan kyai dan jawara serta kaitannya dengan upaya memperoleh dan mempertahankan otoritas dalam masyarakat Banten.
Di sinilah debus Suyudi dapat dibaca secara lebih proporsional. Debus tidak membuktikan adanya kekuatan supranatural yang menghubungkan Banten dengan kursi Kapolri.
Yang lebih menarik adalah fungsi simboliknya. Keberanian, kemampuan fisik, karisma, simbol budaya dan interaksi dengan masyarakat dapat menjadi bagian dari konstruksi kewibawaan seorang pemimpin.
Ketika Suyudi turun dari kursi kehormatan, bergabung dengan pemain debus dan kemudian mengaitkan bela diri dengan identitas masyarakat Banten, yang terlihat adalah perjumpaan antara pejabat negara dengan simbol budaya lokal.
Dalam perspektif ini, debus menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan yang lebih besar, bagaimana seorang pemimpin institusi negara berinteraksi dengan masyarakat yang mempunyai sejarah panjang mengenai otoritas dan kepemimpinan.
Banten Punya Bobot Strategis Sendiri
Sejarah sosial bukan satu-satunya alasan Banten menarik. Geografinya juga memberi wilayah ini bobot strategis.
Banten berada di sisi barat Jakarta dan menjadi penghubung penting Jawa-Sumatera. Pemerintah Provinsi Banten menyebut Bandara Soekarno-Hatta sebagai salah satu gerbang pergerakan barang dan penumpang, sementara Pelabuhan Merak menjadi gerbang utama pergerakan barang dan penumpang dari Sumatera ke Jawa.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) pada Februari 2026 juga menyebut Banten memiliki simpul transportasi padat berupa pelabuhan penyeberangan dan bandara. Pemerintah mencatat pergerakan masyarakat dari Jawa menuju Sumatera melalui jalur darat dan penyeberangan melewati wilayah Banten.
Di sisi lain, Banten merupakan salah satu pusat industri besar. Pemerintah Provinsi Banten pada 2026 menyebut kawasan industri Milenium, Krakatau dan Wilmar sebagai kawasan strategis yang ditopang jaringan Tol Trans Jawa, Pelabuhan Merak, Bandara Soekarno-Hatta dan pelabuhan logistik.
Artinya, pengalaman memimpin Banten bukan hanya pengalaman mengelola wilayah dengan karakter sosial yang khas.
Ada pengalaman mengelola koridor transportasi, industri, logistik dan mobilitas manusia dalam skala nasional. Kompleksitas itu membuat Banten memiliki karakter berbeda dari Polda Metro Jaya.
Metro Jaya berhadapan langsung dengan pusat pemerintahan dan politik nasional. Banten berhadapan dengan wilayah metropolitan, kawasan industri, bandara, pelabuhan, jalur Jawa-Sumatera dan masyarakat dengan konfigurasi sosial yang kompleks.
Keduanya memberikan pengalaman kewilayahan yang berbeda.
Namun demikian, kedekatan geografis Banten dengan Jakarta juga memiliki dimensi politik. Banten berada dalam orbit metropolitan Jakarta, tetapi pada saat yang sama memiliki persoalan keamanan dan sosialnya sendiri.
Dalam perspektif karier elite kepolisian, posisi semacam ini dapat dibaca sebagai ruang observasi kepemimpinan.
Bukan berarti ada mekanisme resmi yang menjadikan Banten sebagai tempat Presiden memilih calon Kapolri.
Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap Kapolda Banten berada dalam jalur otomatis menuju kursi Kapolri.
Namun, kinerja seorang Kapolda di wilayah yang dekat dengan pusat pemerintahan sekaligus memiliki kompleksitas ekonomi, sosial dan keamanan dapat menjadi bagian dari rekam jejak yang diketahui berbagai institusi negara.
Karena itu, Banten dapat memiliki nilai strategis dalam pembentukan dan pembacaan rekam jejak seorang perwira.
Empat nama tersebut belum cukup untuk membuktikan bahwa pengalaman menjadi Kapolda Banten menyebabkan seseorang lebih mungkin menjadi Kapolri.
Untuk sampai pada kesimpulan seperti itu diperlukan penelitian karier yang lebih luas terhadap seluruh Kapolri dan seluruh Kapolda Banten dalam periode yang panjang.
Namun, pengulangan tersebut cukup untuk mengajukan pertanyaan: Apakah pengalaman memimpin Banten memberikan jenis pengalaman kewilayahan tertentu yang kemudian relevan bagi kepemimpinan nasional?
Atau Banten hanya menjadi salah satu dari banyak posisi strategis yang pernah ditempati para perwira sebelum mencapai pucuk Polri?
Pertanyaan itu membawa pembahasan pada satu fakta penting bahwa Kapolri bukan sekadar jabatan yang otomatis diperoleh melalui urutan karier internal Polri.
Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Usul pengangkatan juga diajukan Presiden kepada DPR, sementara calon Kapolri merupakan perwira tinggi Polri aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Dengan demikian, jabatan Kapolri berada pada pertemuan antara rekam jejak profesional, kebutuhan organisasi dan keputusan politik dalam mekanisme presidensial.
Pengalaman menjadi Kapolda Banten atau Kapolda Metro Jaya dapat menjadi bagian dari rekam jejak, tetapi tidak otomatis menghasilkan kursi Kapolri.
Kasus Suyudi memperlihatkan mekanisme tersebut. Presiden mengusulkan namanya melalui Surat Presiden pada 30 September 2026. Komisi III DPR kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Sehari setelah pengajuan, Rapat Paripurna DPR menyetujui Suyudi sebagai Kapolri.
Dengan kata lain, perjalanan seorang perwira menuju pucuk Polri tidak dapat dijelaskan hanya melalui peta jabatan internal.
Ada pengalaman profesional. Ada pengalaman kewilayahan. Dan ada keputusan politik dalam mekanisme pengisian jabatan yang melibatkan Presiden dan DPR.
Di titik inilah sejarah Banten menjadi relevan. Banten mempertemukan dua dunia. Di satu sisi terdapat negara dengan hukum, birokrasi dan aparat keamanan.
Di sisi lain terdapat masyarakat dengan sejarah panjang mengenai ulama, jawara, tokoh lokal, jaringan sosial dan otoritas informal.
Di antara keduanya terdapat proses interaksi dan negosiasi legitimasi. Karena itu, seorang Kapolda Banten tidak hanya mengelola keamanan dalam pengertian teknis. Ia berhadapan dengan masyarakat, elite lokal, pemerintah daerah, dunia industri, jalur transportasi nasional dan berbagai kepentingan yang bertemu di wilayah tersebut.
Dalam pengertian itu, Banten dapat dibaca sebagai laboratorium kepemimpinan kewilayahan.
Bukan karena Banten memiliki jalan khusus menuju kursi Kapolri. Bukan pula karena seorang Kapolda Banten otomatis akan menjadi Kapolri. Melainkan karena wilayah tersebut mempertemukan kompleksitas sosial, ekonomi, geografis dan politik dalam satu ruang kepemimpinan.
Pada akhirnya, empat mantan Kapolda Banten—Badrodin Haiti, Timur Pradopo, Listyo Sigit Prabowo, dan Suyudi Ario Seto—menghadirkan sebuah pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar kebetulan karier. Bahwa muncul satu fakta yang sulit diabaikan: jalan menuju kursi Kapolri ternyata tidak hanya dapat dibaca dari Jakarta.

