Eigendom Verponding menjadi salah satu contoh dokumen hak lama yang masih muncul dalam perkara pertanahan. Pakar Hukum Agraria Universitas Padjadjaran, Yani Pujiwati menegaskan bahwa dokumen eks-Barat yang tidak dikonversi hingga batas waktu 1980 berdasarkan UUPA pada dasarnya telah gugur demi hukum dan kembali menjadi tanah negara.
Oleh karena itu, penggunaan dokumen tersebut sebagai alas klaim atas lahan strategis bernilai triliunan rupiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru membuka ruang spekulasi.
Di kawasan strategis Jakarta, persoalan serupa muncul dalam sengketa lahan Hotel Sultan. Klaim berdasarkan Eigendom Verponding kembali menjadi sorotan ketika sebuah spanduk klaim kepemilikan atas nama Eigendom Verponding R.M. Koesen dipasang di sekitar kawasan Hotel Sultan pada Juni 2026.
Perkara-perkara tersebut memperlihatkan bahwa riwayat dokumen, proses administrasi, keputusan pemerintah, penguasaan fisik, serta putusan pengadilan dapat menjadi bagian dari rangkaian panjang sebuah sengketa.
Ketika tanah berada di kawasan strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi, setiap perubahan status administrasi dapat membawa konsekuensi ekonomi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Hal tersebut pula yang menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan persoalan itu saat Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Denpasar, Bali, Rabu (22/7/2026). Ia menyoroti lambannya penyelesaian konflik agraria dan redistribusi lahan di Bali.
Menurut dia, posisi kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi penting dalam proses tersebut.
“(Kementerian) ATR/BPN-nya aktif, tetapi kalau ketuanya tidak aktif (maka penyelesaian konflik agraria tidak akan terjadi, red). Karena itu Kemendagri wajib terlibat mengingatkan seluruh kepala daerah, baik provinsi, kabupaten-kota untuk memanfaatkan posisinya sebagai ketua GTRA bersama-sama dengan semua stakeholder,” jelas Mardani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan