JAKARTA — Tiga orang ditangkap dalam Operasi Sikat Musi I 2026 di kawasan Simpang Macan Lindungan, Palembang. Operasi tersebut menyasar aksi premanisme dan gangguan keamanan di ruang publik.
Peristiwa itu kembali membawa persoalan premanisme ke ruang publik. Bukan hanya sebagai masalah kriminalitas, tetapi juga sebagai bagian dari sejarah hubungan antara kekuasaan negara, kelompok informal dan politik di Indonesia.
Pertanyaannya bukan semata-mata siapa yang ditangkap polisi. Lebih jauh, bagaimana kelompok yang berada di luar struktur formal negara dapat memperoleh pengaruh dan bertahan dalam ruang sosial, ekonomi maupun politik?
Monopoli Kekerasan yang Tidak Selalu Absolut
Max Weber mendefinisikan negara modern melalui klaim atas monopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah. Dalam konsep tersebut, penggunaan kekerasan yang dibenarkan secara hukum menjadi salah satu pembeda antara negara dan aktor non-negara.
Premanisme berada di luar legitimasi tersebut.
Namun keberadaan preman atau kelompok kekerasan informal menunjukkan bahwa monopoli negara atas kekerasan dalam praktiknya tidak selalu sederhana. Di sejumlah ruang sosial, terdapat aktor non-negara yang memiliki kemampuan menggunakan ancaman atau kekerasan untuk memengaruhi perilaku orang lain.
Charles Tilly dalam War Making and State Making as Organized Crime membahas hubungan antara pembentukan negara, perlindungan, organisasi kekerasan dan penguasaan sumber daya. Kerangka Tilly tidak menyamakan negara dengan organisasi kriminal, tetapi menunjukkan bahwa kemampuan mengorganisasi kekerasan merupakan bagian penting dalam pembentukan otoritas politik.
Persoalannya kemudian adalah siapa yang memiliki kewenangan menentukan aturan dan menggunakan kekuatan dalam suatu ruang.
Premanisme dan Politik Indonesia
Hubungan antara premanisme dan politik bukan fenomena yang sepenuhnya baru di Indonesia.
Dalam kajian mengenai political gangsters di Indonesia, Ian Douglas Wilson menunjukkan bahwa pada masa Orde Baru kelompok pemuda, geng dan preman lokal kerap dimobilisasi untuk melakukan kekerasan demi kepentingan negara atau elite politik tertentu.
Sebagai imbalannya, kelompok tersebut dapat memperoleh berbagai bentuk perlindungan atau akses terhadap struktur kekuasaan.
Setelah Orde Baru berakhir, sebagian kelompok tersebut tidak hilang. Wilson mencatat munculnya berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memiliki basis dari kelompok preman dan kemudian mulai mengartikulasikan kepentingan sosial, ekonomi dan politiknya sendiri. Sebagian juga berusaha masuk ke dalam proses politik formal.
Temuan tersebut penting karena menunjukkan perubahan posisi aktor informal.
Jika pada masa tertentu mereka dapat menjadi alat kekuasaan elite, dalam demokrasi mereka juga dapat berkembang sebagai aktor yang memiliki kepentingan politik sendiri.
Dengan demikian, hubungan premanisme dan politik tidak selalu berbentuk hubungan satu arah antara elite dan kelompok jalanan.
Dari Preman ke Organisasi dan Jaringan Pengaruh
Kajian mengenai politik Indonesia pasca-Orde Baru juga menunjukkan bahwa perubahan institusi formal tidak otomatis menghilangkan jaringan informal.
Penelitian Sharon Poczter dan Thomas Pepinsky mengenai warisan otoritarianisme menunjukkan bahwa setelah demokratisasi, mekanisme informal dalam memperoleh pengaruh politik tetap bertahan meskipun struktur formal politik Indonesia berubah.
Penelitian Ward Berenschot mengenai brokerage di Indonesia juga memperlihatkan bagaimana aktor perantara dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan politisi dan birokrasi. Jaringan semacam itu dapat memengaruhi akses terhadap sumber daya publik dan hubungan antara warga dengan negara.
Broker politik tentu tidak sama dengan preman. Perbedaannya penting. Namun keduanya menunjukkan satu karakter yang sama: kekuasaan tidak selalu bekerja melalui institusi formal.
Dalam kondisi tertentu, hubungan personal, jaringan sosial, organisasi lokal dan perantara dapat menentukan akses terhadap sumber daya dan pengaruh politik.
Ketika Kekuasaan Informal Menguasai Ruang
Fenomena tersebut menjadi lebih konkret ketika dikaitkan dengan ruang ekonomi.
Penelitian mengenai konflik dan distribusi sumber daya di Riau, misalnya, menemukan bahwa koalisi antara kepentingan politik dan ekonomi di tingkat lokal dapat mempertahankan pengaruh melalui jaringan brokers. Jaringan tersebut berperan dalam menghubungkan elite dengan masyarakat dan sektor-sektor ekonomi yang memiliki nilai sumber daya.
Dalam konteks seperti itu, kekuasaan informal tidak selalu tampil dalam bentuk kekerasan.
Ia dapat bekerja melalui hubungan patronase, akses terhadap sumber daya, perantara dan jaringan kepentingan.
Premanisme merupakan salah satu bentuk yang berbeda ketika pengaruh tersebut disertai intimidasi, pemaksaan atau kekerasan.
Karena itu, tidak tepat menyamakan seluruh jaringan informal dengan premanisme.
Yang dapat dibaca adalah mekanisme kekuasaannya ialah bagaimana seseorang atau kelompok memperoleh akses, mempertahankan pengaruh dan mengendalikan sumber daya di luar mekanisme institusional.
Dalam konteks tersebut, Operasi Sikat Musi I 2026 di Palembang menjadi titik masuk untuk melihat persoalan yang lebih luas.
Penangkapan tiga orang dalam operasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keberadaan jaringan politik atau hubungan dengan elite tertentu.
Kasus tersebut merupakan perkara penegakan hukum terhadap dugaan premanisme.
Namun secara lebih luas, operasi seperti itu memperlihatkan bagaimana negara berhadapan dengan aktor non-negara yang menggunakan kekuatan atau intimidasi di ruang publik.
Persoalan serupa dapat ditemukan dalam berbagai penelitian tentang kelompok keamanan informal di Indonesia.
Kajian mengenai organisasi preman bahkan menunjukkan bahwa kelompok semacam itu telah menjadi bagian dari lanskap politik dan keamanan Indonesia, termasuk dalam konteks Jakarta, Sulawesi Utara dan kawasan perbatasan.
Artinya, keberadaan aktor informal tidak selalu berada sepenuhnya di luar politik.
Sebagian dapat menjadi organisasi sosial, sebagian menjadi kelompok kepentingan, sementara sebagian lain dapat tetap bergerak dalam aktivitas kriminal. Batasnya tidak selalu permanen.
Ketika Kekerasan Bertemu Politik
Kajian tentang criminal politics memberikan kerangka lain untuk memahami hubungan tersebut.
Penelitian yang diterbitkan Perspectives on Politics menjelaskan bahwa organisasi kekerasan dan negara berinteraksi dalam menentukan aturan, otoritas politik dan distribusi kekuasaan. Dalam konsep criminal politics, fokusnya bukan hanya pada ambisi politik formal kelompok kriminal, tetapi juga bagaimana kekayaan dan kekuasaan informal diperoleh melalui hubungan dengan negara dan aktor politik.
Kerangka ini dapat membantu membedakan dua hal. Pertama, kelompok kriminal yang memang memiliki kepentingan ekonomi dan menggunakan kekerasan untuk mempertahankannya.
Kedua, kelompok sosial atau politik yang memiliki jaringan informal tetapi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai organisasi kriminal.
Perbedaan tersebut penting dalam membaca kasus-kasus di Indonesia.
Hubungan, kedekatan atau interaksi antara aktor informal dan elite politik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan kriminal. Setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum.
Batas Kekuasaan Negara
Persoalan akhirnya kembali pada batas kewenangan negara.
Weber melihat negara melalui monopoli kekerasan yang sah. Migdal, melalui konsep State-in-Society, melihat negara sebagai bagian dari arena sosial yang berinteraksi dengan berbagai kekuatan masyarakat. Sementara penelitian mengenai political gangsters dan brokers di Indonesia menunjukkan bahwa demokratisasi tidak otomatis menghilangkan jaringan kekuasaan informal.
Ketiga pendekatan tersebut memberikan perspektif berbeda terhadap persoalan yang sama.
Negara memiliki institusi formal, tetapi masyarakat juga memiliki jaringan kekuasaan yang tidak selalu terlihat dalam struktur pemerintahan.
Premanisme menjadi persoalan ketika kekuatan informal tersebut menggunakan kekerasan, ancaman atau pemaksaan untuk memperoleh keuntungan atau mengendalikan ruang publik.
Karena itu, pemberantasan premanisme tidak hanya berkaitan dengan penangkapan pelaku. Penegakan hukum juga berkaitan dengan bagaimana negara memastikan bahwa ruang publik, aktivitas ekonomi dan penyelesaian konflik tetap berada dalam kerangka hukum.
Palembang menunjukkan bentuk paling kasatmata dari persoalan tersebut: polisi menghadapi aktor yang dituduh melakukan premanisme.
Penelitian tentang politik Indonesia menunjukkan bentuk yang lebih panjang yakni aktor informal dapat membangun organisasi, jaringan, hubungan patronase dan akses politik.
Keduanya tidak sama. Tetapi keduanya memperlihatkan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui kantor pemerintahan. Kadang ia bekerja melalui jaringan. Kadang melalui uang. Kadang melalui organisasi. Dan dalam kasus tertentu, melalui kekerasan.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya siapa yang menguasai jalanan, tetapi sejauh mana negara mampu memastikan bahwa kekuasaan informal tidak menggantikan otoritas hukum di ruang publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan