Borong, RMTVNews.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan internasional penyelundupan Komodo (Varanus komodoensis) dari Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Thailand setelah menangkap dua pelaku di Pulau Flores.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Polda Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari tindak pencurian Komodo sebelumnya.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian Komodo yang terjadi pada 2025,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Ruslan dan Junaidin Yusuf. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan perdagangan ilegal satwa yang melibatkan lintas daerah hingga luar negeri.

“Kedua tersangka diduga menjadi bagian dari rantai distribusi dalam jaringan perdagangan ilegal satwa yang melibatkan lintas daerah hingga luar negeri,” jelas Zacky.

Ruslan lebih dahulu ditangkap pada 29 Maret 2026 di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Sementara itu, Junaidin Yusuf sempat melarikan diri selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 3 April 2026.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pihaknya serius memberantas perdagangan satwa dilindungi.

“Polda NTT berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberantas jaringan perdagangan satwa dilindungi hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perdagangan Komodo merupakan kejahatan serius yang dapat mengancam kelestarian ekosistem.

“Perdagangan komodo sebagai satwa endemik Indonesia merupakan kejahatan serius karena mengancam keanekaragaman hayati,” tambahnya.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa langka.

“Pengungkapan ini mempertegas komitmen aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan satwa lintas daerah hingga internasional,” tutupnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.