Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa Wikimedia Foundation telah memulai proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) setelah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah.
Menurut Meutya, langkah tersebut mencerminkan komitmen Wikimedia untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia sekaligus memperkuat tata kelola ruang digital nasional.
“Sejak 23 April 2026, sudah ada pertemuan dengan Wikimedia Foundation. Jadi kita berhubungan langsung dengan kantor pusat di San Francisco, mengirimkan perwakilan juga ke kantor Komdigi secara fisik,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Selasa (28/4).
Ia menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa terkecuali.
“Semua PSE wajib daftar, baik mancanegara maupun lokal, serta yang bersifat laba maupun nirlaba,” tegasnya.
Meutya menjelaskan, proses pendaftaran Wikimedia Foundation kini telah memasuki tahap awal berupa penyerahan dokumen kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan pendaftaran PSE bukan langkah mendadak, melainkan telah diterapkan sejak 2019 sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penegakan hukum di ruang digital.
“Ini dalam kerangka perlindungan pengguna dan penegakan hukum. Semua platform harus patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah turut mengapresiasi sikap kooperatif Wikimedia Foundation yang menghormati kebijakan nasional terkait tata kelola platform digital.
Dalam pertemuan dengan Kemkomdigi, kedua pihak disebut telah mencapai kesepahaman terkait kewajiban pendaftaran PSE, setelah sebelumnya Wikimedia menghadapi potensi pemblokiran layanan apabila tidak memenuhi ketentuan.
Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE bersifat administratif sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem digital yang aman, tertib, dan melindungi masyarakat.
Melalui kesepahaman ini, kolaborasi antara pemerintah dan platform global seperti Wikimedia diharapkan dapat semakin memperkuat ekosistem digital nasional yang inklusif, berdaulat, dan berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan