JAKARTAKementerian Komunikasi dan Digital tengah mengkaji rencana kebijakan yang mewajibkan setiap pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat mendaftarkan akun.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas identitas pengguna sehingga setiap unggahan di ruang digital dapat dipertanggungjawabkan.

Rencana tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Meutya, saat ini pencantuman nomor ponsel ketika membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Pemerintah ingin memastikan setiap pengguna memiliki identitas yang jelas agar lebih akuntabel terhadap tulisan dan konten yang mereka unggah.

“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ujar Meutya.

Selain kebijakan tersebut, Kemkomdigi juga memperkuat sistem identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.

Pemerintah juga terus melakukan patroli siber dan meningkatkan pengawasan terhadap platform digital, termasuk meminta laporan transparansi dan penjelasan mengenai sistem moderasi konten.

Menurut Meutya, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih relatif rendah, yakni sekitar 20 persen.

Salah satu platform yang tengah diperiksa secara langsung adalah Meta, khususnya terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak.

Tak hanya fokus pada platform digital, pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat.

Meutya menegaskan bahwa upaya menjaga ketahanan nasional di media sosial harus diimbangi dengan diskusi, sosialisasi, dan pertemuan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, literasi digital dan kesadaran publik merupakan kunci utama dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.