JAKARTA — Pihak GRIB Jaya menilai kuasa hukum Ahmad Bahar, Gufroni telah keliru dalam menggiring opini publik pascaperdamaian yang disepakati pada 18 Mei 2026 lalu.

Sorotan tajam ini muncul karena pihak pengacara dianggap sengaja melempar narasi sepihak di berbagai media tanpa memaparkan kronologi kasus secara utuh, sehingga dinilai mencederai semangat rekonsiliasi yang telah disepakati kedua belah pihak.

Polemik ini awalnya dipicu oleh beredarnya video berisi dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules, di berbagai platform media sosial. Video tersebut sempat memicu reaksi keras dari internal organisasi.

Namun, GRIB Jaya memilih menahan diri dan tidak langsung mengambil langkah hukum represif setelah menerima klarifikasi dari pihak Ahmad Bahar.

Dalam klarifikasinya, Ahmad Bahar menyatakan bahwa nomor telepon miliknya telah diretas dan dikloning oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

Atas dasar alasan tersebut, serta demi menjaga kondusivitas sosial agar tidak berkembang menjadi kegaduhan nasional, GRIB Jaya sepakat menyelesaikan masalah ini secara persuasif.

Kesepakatan damai kemudian tercapai secara kekeluargaan setelah Ahmad Bahar menyampaikan permohonan maaf terbuka pada Senin, 18 Mei 2026.

Kendati situasi sempat mereda, ketegangan kembali mencuat menyusul sejumlah pernyataan lanjutan dari pihak kuasa hukum Ahmad Bahar di berbagai media sosial, media cetak, hingga media nasional. Narasi yang berkembang dinilai cenderung menyudutkan GRIB Jaya dan hanya menempatkan Ahmad Bahar sebagai korban intimidasi.

Wakabid Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling menilai ada upaya pembentukan opini publik yang dilakukan secara sistematis dan tidak konsisten dengan surat pernyataan damai yang telah ditandatangani bersama.

“Jika sejak awal alasan nomor telepon diretas dijadikan dasar untuk membuka jalan damai, maka seharusnya semua pihak menghormati hasil kesepakatan tersebut. Perdamaian bukan hanya seremoni, tetapi harus dijaga dengan tanggung jawab moral dan etika publik,” ujar Wilson dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.