JAKARTA – Kuasa hukum ahli waris Nisa Binti Gani meminta para penyewa yang beraktivitas di kawasan Arjuna HyperBowling, Kedoya, Jakarta Barat, untuk bersiap mengosongkan lokasi menyusul pemasangan plang yang dilakukan pihak ahli waris di area sengketa tersebut, Jumat (12/6/2026).

Pemasangan plang dilakukan di tiga titik pada lahan seluas sekitar 2,4 hektare yang diklaim sebagai milik ahli waris.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan pelaksanaan eksekusi pengadilan, melainkan bentuk penguasaan kembali atas tanah yang mereka yakini sebagai hak sah kliennya.

Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, mengatakan setelah pemasangan plang, pihaknya akan segera menyampaikan imbauan kepada seluruh penyewa yang saat ini menempati bangunan di kawasan tersebut.

“Kami akan memberikan himbauan kepada seluruh penyewa agar mengosongkan dan meninggalkan tempat ini karena bangunan yang mereka gunakan berdiri di atas tanah milik klien kami,” kata Martin kepada wartawan di lokasi.

Menurut Martin, fokus pihaknya bukan pada bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, melainkan pada penguasaan tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris berdasarkan dokumen dan bukti kepemilikan yang mereka miliki.

Ia menegaskan bahwa ahli waris akan tetap mempertahankan klaim atas lahan tersebut dan meminta tidak ada aktivitas apa pun yang dilakukan di atas tanah yang mereka anggap sebagai milik keluarga.

“Bangunan silakan mereka mau pindah atau bagaimana, itu urusan mereka. Yang jelas kami tetap menguasai tanah milik klien kami. Kami tidak berbicara soal bangunan, tetapi soal tanah milik klien kami,” ujarnya.

Martin juga menegaskan bahwa pemasangan plang hari itu harus menjadi penanda bahwa tidak boleh ada aktivitas baru yang dilakukan di atas lahan sengketa sampai persoalan kepemilikan memperoleh penyelesaian yang jelas.

“Kami minta dan kami tegaskan agar pihak PT Arjuna tidak melakukan kegiatan apa pun di atas tanah milik klien kami. Dasarnya jelas, yaitu dokumen dan girik yang dimiliki ahli waris,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kompensasi atau penggantian kerugian sebagai bagian dari penyelesaian sengketa, Martin menyatakan pihaknya terbuka terhadap solusi yang dianggap adil bagi ahli waris.

“Kalau memang ada tawaran solusi yang baik dan tidak merugikan ahli waris, tentu akan kami pertimbangkan. Tetapi kalau tidak memberikan kepastian, kami tetap pada pendirian untuk menguasai tanah milik klien kami,” katanya.

Sebelumnya, pihak ahli waris memasang plang di kawasan Arjuna HyperBowling sebagai bentuk penegasan klaim kepemilikan atas lahan yang menurut mereka merupakan bagian dari aset keluarga berdasarkan Girik Nomor 351 Persil 102 Darat II seluas sekitar 24.000 meter persegi.

Kuasa hukum ahli waris berpendapat bahwa objek tanah yang diklaim kliennya berbeda dengan tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat milik PT HD Arjuna.

Mereka juga mengaku memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk peta rinci, Letter C desa, dan data perpajakan yang menunjukkan letak tanah ahli waris.

Meski demikian, hingga saat ini sengketa kepemilikan lahan tersebut masih menjadi perdebatan antara para pihak.

Pihak ahli waris berharap pemasangan plang dan imbauan kepada penyewa dapat menjadi langkah awal untuk memperoleh penyelesaian yang mereka nilai sesuai dengan hak kepemilikan yang diklaim selama ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.