BEKASI – Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Dewan Pengawas serta Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan (RLH), menyusul dugaan kerugian perusahaan yang disebut mencapai sekitar Rp350 miliar.
Desakan tersebut menguat setelah muncul berbagai informasi terkait kondisi keuangan perusahaan daerah itu, termasuk dugaan adanya rekening yang tidak tercatat sebagai pendapatan resmi perusahaan yang saat ini disebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Sejumlah pihak menilai Dewan Pengawas tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas berbagai persoalan yang terjadi di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi.
Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku, Dewan Pengawas memiliki tugas utama mengawasi pengelolaan perusahaan, memeriksa laporan keuangan, mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Selain itu, Dewan Pengawas juga memiliki kewenangan meminta dokumen dan keterangan dari Direksi, memeriksa pembukuan dan aset perusahaan, hingga memberikan rekomendasi kepada KPM terkait pengangkatan maupun pemberhentian Direksi.
Dengan kewenangan yang begitu besar, publik mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan selama ini, terutama jika benar terjadi dugaan kerugian perusahaan hingga ratusan miliar rupiah.
“Kalau kerugian perusahaan benar mencapai Rp350 miliar, maka tidak cukup hanya Direksi yang dievaluasi. Dewan Pengawas juga harus dimintai pertanggungjawaban karena mereka memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh kebijakan dan pengelolaan perusahaan,” ujar salah satu pemerhati BUMD Kabupaten Bekasi dalam keterangannya pada Sabtu (13/6/2026).
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan adanya rekening yang digunakan untuk menampung dana terkait aktivitas perusahaan namun tidak tercatat sebagai pendapatan resmi Perumda Tirta Bhagasasi. Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah oknum pejabat dan Direksi perusahaan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan