JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung.
Menurutnya, tindakan sigap aparat kepolisian menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan terhadap perempuan.
Habiburokhman menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran yang dinilai responsif dan profesional dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang bagi pelaku kekerasan yang merampas hak dan keselamatan orang lain.
“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menilai dugaan tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka sangat mengusik rasa kemanusiaan.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal agar pelaku mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum.
Menurut Habiburokhman, selain menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat, penyidik juga perlu mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan seluruh instrumen hukum yang tersedia sangat penting untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Hukuman maksimal dan pasal berlapis bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras dan efek jera yang nyata bagi siapa pun yang melakukan tindakan keji seperti ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan