JAKARTA – Tim kuasa hukum ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing menegaskan bahwa aksi yang digelar Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah di depan Arjuna HyperBowling, Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Selasa (30/6/2026), merupakan bentuk dukungan moral terhadap perjuangan ahli waris dalam memperjuangkan hak atas lahan seluas 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 003, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, mengatakan dukungan tersebut diberikan kepada tim hukum ahli waris, termasuk Tim Hukum DPP GRIB Jaya, yang saat ini tengah berupaya memperjuangkan penguasaan kembali atas tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris.
“Kegiatan hari ini merupakan dukungan moral dari aliansi masyarakat, mahasiswa, dan pemuda anti mafia tanah kepada ahli waris untuk memperjuangkan hak-haknya,” ujar Novianus.
Tanggapi Pernyataan PT HD Arjuna
Menanggapi pernyataan PT HD Arjuna yang disampaikan melalui media sosial, Novianus menyatakan pihaknya tetap berpegang pada dokumen dan fakta yang menurutnya diperoleh dari instansi terkait.
Ia mengklaim Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk Nomor 1114 yang menjadi dasar kepemilikan PT HD Arjuna berada di kawasan Jalan Kedoya Raya, RT 001/RW 002, sedangkan objek tanah yang diperjuangkan ahli waris berada di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 003.
“Menurut kami, berdasarkan dokumen yang kami peroleh dan fakta yang terungkap di persidangan, lokasi sertifikat yang dimiliki PT HD Arjuna berada di RT 001/RW 002, sedangkan tanah ahli waris berada di RT 005/RW 003,” katanya.
Karena itu, Novianus menilai pernyataan PT HD Arjuna yang menyebut objek tanah tersebut merupakan bagian dari HGB perusahaan tidak sesuai dengan fakta yang diyakini pihaknya.
Kuasa hukum ahli waris lainnya, Wilson Colling, menjelaskan pihaknya tidak pernah mengajukan gugatan pembatalan HGB milik PT HD Arjuna karena menurut mereka objek tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut berbeda dengan tanah yang diklaim ahli waris.
Menurut Wilson, HGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap diakui sebagai produk hukum yang sah. Namun, ia menegaskan ahli waris tidak memiliki kepentingan hukum untuk menggugat ataupun membatalkan HGB tersebut karena alas hak dan lokasi objek tanah dinilai berbeda.
“Kami mengakui HGB itu sah karena diterbitkan oleh BPN. Tetapi kami tidak memiliki kepentingan hukum untuk membatalkannya karena alas hak kami berbeda dan lokasi tanahnya juga berbeda,” kata Wilson.
Ia menambahkan, apabila PT HD Arjuna tetap menguasai lahan yang diklaim ahli waris, maka menurut pandangan pihaknya perusahaan dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Kalau memang mereka merasa memiliki hak, silakan menempuh jalur hukum. Posisi kami tetap sama, yakni memperjuangkan tanah yang menurut kami merupakan milik ahli waris,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan