JAKARTA – Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya menilai rangkaian dugaan intimidasi yang menyasar ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing dan tim kuasa hukumnya telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan.
Berbagai peristiwa yang dilaporkan, mulai dari dugaan teror bom molotov, pelemparan ular berbisa, hingga penemuan drone yang membawa benda menyerupai granat, dinilai bukan tindakan yang lazim.
Kuasa hukum ahli waris, Wilson Colling, mengatakan seluruh dugaan peristiwa tersebut terjadi di tengah perjuangan ahli waris untuk memperoleh kepastian hukum atas sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
Menurut Wilson, masyarakat yang memilih memperjuangkan hak melalui jalur hukum seharusnya memperoleh perlindungan, bukan justru menghadapi berbagai bentuk dugaan intimidasi.
“Kami memperjuangkan hak melalui pengadilan, bukan dengan kekerasan. Karena itu sangat memprihatinkan apabila masyarakat kecil yang sedang mencari keadilan justru menghadapi berbagai bentuk ancaman,” ujar Wilson dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/7/2026).
Terkait penemuan drone yang membawa benda menyerupai granat disertai secarik kertas bertuliskan “INI BARU PERMULAAN”, Wilson menyatakan hal tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Menurut pandangan kami, tindakan seperti ini hanya mungkin dilakukan oleh orang yang terlatih, bukan orang biasa. Ini tega sekali. Masa rakyat kecil yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum harus menghadapi ancaman seperti ini. Kami berharap aparat mengusut tuntas siapa pelakunya, apa motifnya, dan siapa pun yang berada di balik dugaan intimidasi tersebut,” katanya.
Wilson menegaskan bahwa hingga kini status benda yang ditemukan masih dalam pemeriksaan aparat berwenang. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian.
Ia juga berharap negara hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan melalui mekanisme hukum.
“Advokat menjalankan profesinya berdasarkan undang-undang, sementara ahli waris hanya ingin memperjuangkan hak yang mereka yakini melalui proses peradilan. Jangan sampai ada rasa takut yang menghalangi masyarakat untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian dugaan intimidasi secara menyeluruh, termasuk mengungkap pelaku, motif, dan kemungkinan keterkaitan antarperistiwa yang telah dilaporkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan