JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018–2026.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang diduga turut berkontribusi terhadap pemadaman listrik massal di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya.
Menurut Sahroni, pengusutan perkara tersebut merupakan langkah penting dalam membersihkan praktik korupsi di sektor energi sekaligus memperkuat penegakan hukum sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya dukung Kortastipidkor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026)
Dinilai Jadi Momentum Bersih-Bersih Sektor Energi
Sahroni menilai penyidikan ini menjadi momentum untuk membenahi praktik-praktik yang merugikan negara, khususnya di sektor energi yang memiliki peran strategis bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus didorong agar berjalan sesuai komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel.
“Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” ujarnya.
Selain itu, Sahroni mengimbau seluruh pihak agar tidak menghambat proses penyidikan sehingga aparat penegak hukum dapat bekerja secara maksimal.
“Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” tambahnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengatakan status penyidikan ditetapkan pada Sabtu (4/7) setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan sejumlah modus yang tengah didalami, antara lain manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga dugaan penyimpangan nilai pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta menghitung dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
Meski demikian, Kortastipidkor Polri belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan