JAKARTA — Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, H. Hercules Rozario Marshal, resmi didapuk menjadi Dewan Kehormatan Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI). Pengukuhan tersebut dilakukan di tengah momentum perhelatan Kongres sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II SBNI yang dihadiri oleh jajaran pengurus dari berbagai daerah pada Minggu, 12 Juli 2024.
Acara akbar kaum buruh ini turut dihadiri oleh deretan tokoh penting nasional, di antaranya tokoh buruh senior yang juga menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, M. Jumhur Hidayat.
Selain itu, tampak hadir pula Ketua Umum Partai Rakyat Indonesia (PRI), M. Nazaruddin, Sekjen DPP GRIB Jaya Zulfikar dan Sekjen PNJ Ardi Rudanto serta sejumlah tokoh buruh dan aktivis pergerakan lainnya.
Dalam sambutannya, H. Hercules memanfaatkan panggung tersebut untuk menyerukan pesan persatuan yang kuat.
Ia mengajak seluruh elemen buruh dan organisasi kemasyarakatan untuk merapatkan barisan demi mengawal jalannya roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
H. Hercules menegaskan bahwa perbedaan seragam tidak membatasi visi mereka. Langkah ini justru menjadi simbol bahwa kedua organisasi besar ini telah melebur menjadi satu keluarga yang siap bergerak bersama.
“Hari ini saya berdiri di sini, sebenarnya harus pakai baju GRIB, tapi saya pakai baju SBNI. Berarti kita sudah seperti keluarga besar yang bersaudara. Kalau dijayakan, SBNI, PNJ, dan GRIB Jaya adalah satu wadah untuk kita,” ujar H. Hercules disambut gemuruh tepuk tangan peserta kongres.
H. Hercules memuji rekam jejak SBNI yang kini kepengurusannya telah hampir merambah 38 provinsi di Indonesia dan mulai memenuhi kebutuhan struktur di tingkat kabupaten/kota.
Di mata H. Hercules, kekuatan kaum buruh sangatlah masif dan strategis dalam menentukan arah bangsa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan