JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026).
Saksi Antonius Aditia Maharjuna mengungkap adanya janji success fee sebesar Rp5 miliar apabila rencana pembobolan rekening dorman berhasil dilakukan.
Dalam persidangan, Antonius menjelaskan bahwa sebelumnya sempat dibahas biaya operasional sekitar Rp60 juta yang disebut berasal dari terdakwa Dwi Hartono. Dana tersebut, menurutnya, diperuntukkan bagi tim yang melibatkan terdakwa Mochamad Nasir dan Yohanes Joko Pamuntas.
Antonius mengatakan pertemuan lanjutan berlangsung pada 18 Agustus 2025 di Selera Klasik, Kota Wisata Cibubur. Dalam pertemuan itu, Yohanes Joko Pamuntas meminta pembayaran atas aksi penculikan Muhammad Ilham Pradipta dinaikkan dari Rp60 juta menjadi Rp200 juta.
Namun, menurut Antonius, Dwi Hartono tetap bertahan pada angka Rp60 juta. Sebagai kompensasi, Dwi disebut menjanjikan bonus yang jauh lebih besar apabila rencana tersebut berhasil.
“Pak Dwi bicara bahwa kalau seandainya pekerjaan sukses, nanti akan ada tambahan Rp5 miliar,” ujar Antonius di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut kemudian didalami oleh Oditur Militer yang mempertanyakan besarnya bonus yang dijanjikan. Oditur menilai nilai success fee tersebut mengindikasikan dana yang hendak dipindahkan dari rekening dorman bernilai jauh lebih besar.
Antonius mengaku tidak mengetahui secara pasti nominal dana yang menjadi target. Namun, ia menyebut secara logika jumlahnya pasti melebihi Rp5 miliar.
“Logikanya seperti itu, Pak. Tapi saya kurang paham, yang tahu Pak Dwi sama Candy,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Dwi Hartono dan Candy alias Ken, yang turut menjadi terdakwa dalam klaster auktor intelektualis, tidak hadir sebagai saksi. Keduanya beralasan kesaksian mereka dapat memberatkan perkara lain yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim kemudian memerintahkan agar kedua terdakwa dihadirkan pada sidang berikutnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Sersan Kepala Mochamad Nasir, Kopral Dua Feri Herianto, dan Sersan Kepala Frengky Yaru.
Dalam perkara ini, Nasir dan dua terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama serta ketentuan dalam KUHP baru. Selain itu, mereka juga didakwa atas dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan