JAKARTA — Sulardi, kuasa hukum ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Duldoing, sebagai pemilik lahan yang kini menjadi lokasi Arjuna Hyperbowling di Kedoya, meminta perlindungan hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Permintaan tersebut disampaikan Sulardi bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya saat mendatangi Propam Mabes Polri, Rabu (12/8/2026). Mereka melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.
Sulardi menduga terdapat upaya kriminalisasi terhadap dirinya sebagai advokat maupun pihak ahli waris yang didampinginya. Ia meminta Propam Polri memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
“Kita minta perlindungan hukum kepada Bapak Kepala Propam karena dugaan adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Sulardi.
Sulardi mengatakan dugaan kriminalisasi yang dialaminya bukan kali pertama. Ia mengaku pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2024 terkait dugaan penggunaan atau pemalsuan surat.
Menurut Sulardi, dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Ia menyebut proses persidangan berlangsung sekitar delapan bulan.
Sulardi mengklaim perkara tersebut pada akhirnya tidak membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Ia juga menyebut putusan pengadilan menyatakan persoalan tersebut merupakan perkara perdata.
“Dalam amar putusannya menyatakan secara jelas bahwa ini bukan tindak pidana, ini adalah perkara perdata,” katanya.
Ia kemudian mengkhawatirkan persoalan serupa kembali terjadi melalui perkara berbeda yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Persoalkan Perkara Sengketa Lahan Dibawa ke Ranah Pidana
Sulardi mengatakan dirinya bersama ahli waris memasuki objek tanah berdasarkan bukti kepemilikan dan putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, dirinya bersama advokat lainnya dari Novianus Martin Bau justru dilaporkan terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa hak.
Sulardi mempertanyakan dasar penyidik meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ia juga meminta agar penyidik menjelaskan bukti permulaan yang menjadi dasar peningkatan status perkara tersebut.
“Sedangkan dalam putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, objek tanah yang kita masukin itu bukan milik pelapor. Bukan miliknya pelapor, milik kami, milik klien kami,” ujarnya.
Menurut Sulardi, putusan pengadilan sebelumnya perlu menjadi pertimbangan dalam proses penanganan perkara yang berlangsung saat ini.
Ia mempertanyakan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
“Apakah ada bukti permulaan yang cukup? Bukti apa yang digunakan? Kita sudah pertanyakan, tapi tidak diberikan,” katanya.
Minta Propam Periksa Profesionalitas Penyidik
Sulardi menilai penyidik harus bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Ia meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Menurutnya, persoalan sengketa kepemilikan tanah juga harus ditempatkan secara tepat antara ranah perdata dan pidana.
“Kita datang ke sini kita mohon perlindungan kepada Propam Polri untuk meminta pertanggungjawaban penyidik yang melakukan kriminalisasi terhadap anggota advokat,” ujarnya.
Sulardi menegaskan bahwa dirinya menjalankan profesi sebagai advokat berdasarkan surat kuasa dari klien. Karena itu, ia menilai tindakan hukum yang dilakukan bersama ahli waris merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan